By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Hendak Berjualan SS, Dua Pria Dibekuk Di Pinggir Jalan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Hendak Berjualan SS, Dua Pria Dibekuk Di Pinggir Jalan
HUKRIM

Hendak Berjualan SS, Dua Pria Dibekuk Di Pinggir Jalan

Redaksi
Last updated: 16 Januari 2022 20:13
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Belum lama ini, dua orang pria masing-masing berinisial JU (36) dan RR (42) berhasil dibekuk Tim Opsnal Narkoba Polres Tarakan lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu. Kedua pria tersebut dibekuk di Jalan Purna Bhakti Kampung Satu Skip Kota Tarakan pada tanggal 3 Januari lalu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada pada pukul 11.00 WITA Tim Opsnal Narkoba bersama pelapor menuju lokasi dan mencurigai dua orang yang mengendarai beat warna hitam tengah berhenti di jalan.

“Setelah dilokasi tim menemukan dua orang JU (36) dan RR (42) dan dilanjutkan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut tim menemuakan satu bungkus plastik bening terletak di kantong kiri RR,” Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, Sabtu (15/01/2022).

Lanjutnya,”Selain sabu seberat 48.55 gram, diamankan pula 1 unit handphone Samsung, 1 unit Honda Beat Hitam, 1 celana lewis 501 warna biru dan 1 unit handphone Oppo warna biru,” tambah Taufik.

Dijelaskannya, pelaku RR yang keseharian nya merupakan pekerja tani dan JU belum memiliki pekerjaan. Berdasarkan keterangan polisi, rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Kota Tarakan. Lebih lanjut Taufik menambahkan, sampel diduga sabu akan dikirim ke Surabaya untuk diteliti lebih lanjut.

Kendati begitu, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda 1 hingga 10 miliar,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Sepanjang Tahun 2021, Polda Kaltara Sukses Lakukan 11 Berbagai Jenis Operasi
Terlibat Narkoba, Dua Tenaga Honorer di Sebatik Diringkus Polisi
Niat Edarkan Sabu 2 Kilogram, Dua IRT Dibekuk Polisi
Seludupkan Shabu Sebesar 1,5 Kg, Seorang Pria Diringkus Polisi
Mapolres Tarakan Musnahkan 133,24 gram Shabu,
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Jokowi Seeks Investors for Indonesia’s Airports to Curb Deficit
Next Article RSUD Jadwalkan Vaksinasi Boster Selasa Minggu Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?