By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Gegara Hutang Rp 40 Ribu, Seorang Pemuda Nyaris habisi Pengutang
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Gegara Hutang Rp 40 Ribu, Seorang Pemuda Nyaris habisi Pengutang
HUKRIM

Gegara Hutang Rp 40 Ribu, Seorang Pemuda Nyaris habisi Pengutang

Redaksi
Last updated: 14 Oktober 2023 00:20
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – 11 Unit Pidana Umum (PIDUM) Satuan Reserse Kriminal PolresTarakan Melaksanakan Press Release dalam kasus Penganiayaan yang terjadi pada 9 Oktober 2023 di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kota Tarakan. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial MA (21 tahun) yang saat ini berdomisili di Kelurahan Selumit dan berprofesi sebagai petugas parkir.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar S.H., S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K, Menjelaskan kronologis kejadian. Kasus ini terjadi pada hari Senin, 9 Oktober 2023, sekitar pukul 10:00 WITA, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, tepatnya di samping Warung Makan Coto Makassar Daeng Gassing. Peristiwa tersebut berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku, yang telah memiliki peminjaman uang pada bulan Agustus 2023. Pada pertemuan tersebut, Pelaku meminta korban untuk segera membayarkan uang yang masih memiliki utang kepadanya, tetapi korban menjelaskan bahwa ia masih mencari uang untuk melunasi hutang tersebut. Namun, ketika pelaku tidak menerima penjelasan dari korban, dia mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menyerang korban hingga terjatuh. Korban pun berusaha untuk melarikan diri, tetapi terkena serangan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku, korban mengalami luka cukup parah pada tangan kanan korban. Setelah insiden tersebut, korban segera melarikan diri dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.” Ucap Randhya.

Tambahnya, Dari Hasil pemeriksaan singkat menunjukkan bahwa pelaku mendatangi korban untuk menagih utang sebesar 40 ribu rupiah. Ketika diminta waktu oleh korban untuk mencarikan uang, pelaku menjadi marah dan memukul korban. Dan  Merasa terdesak, pelaku kemudian mengeluarkan badik dari pinggangnya dan menyucuk tangan korban. Korban berusaha melarikan diri, tetapi pelaku berhasil mengejarnya.” Tutup Randhya

Setelah mendapati laporan tersebut Unit Resmob Polres Tarakan, berhasil mengamankan pelaku, MA. Tersangka diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah satu senjata tajam jenis badik.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun kurungan penjara.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus ini dengan cermat dan adil serta memberikan keadilan kepada korban. Kasus ini akan segera diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Print Friendly, PDF & Email
Gelar Lapak Terang-terangan, Penjual Chip Game Higgs Domino Ditangkap
Diduga Aniaya Anggota Baru, 14 Mahasiswa Diberi Status Tersangka
2.742 kg Daging Alana Hasil Tangkapan Dimusnahkan
Empat Kali Keluar-Masuk Penjara, Residivis Pencurian Kembali Beraksi
Terus Berlanjut, Tenant THM Plaza Siapkan Gugatan Baru Kepada Pemkot Tarakan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article SENJAKALA PETANI RUMPUT LAUT DI KALTARA ; Dulu Makmur Kini Tersungkur
Next Article Masuk THM, Pria ini Malah Curi Handphone Pengunjung Lain
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?