By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Tebang Pohon di Hutan Kota, Seorang Pria Dikenakan Tipiring
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Tebang Pohon di Hutan Kota, Seorang Pria Dikenakan Tipiring
HUKRIMPEMKOT TARAKAN

Tebang Pohon di Hutan Kota, Seorang Pria Dikenakan Tipiring

Redaksi
Last updated: 11 Februari 2023 00:23
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Seorang pelaku berinisial SF berhasil diamankan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan lantaran melakukan penebangan pohon di wilayah hutan kota. Melalui polisi hutan, pelaku berinisial SF diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SF pun langsung dilidik oleh pihak Satpol PP Tarakan sebelum akhirnya berkas pelimpahan perkara masuk ke Pengadilan Negeri Tarakan. Diketahui, kejadian ini terjadi pada Rabu, 8 Februari 2023 saat KPH melakukan patroli wilayah hutan kota Jalan Pantai Amal tepatnya di depan Kebun Anggrek.

“SF didapati tengah melakukan aktivitas penebangannya dan terdapat beberapa batang kayu sebagai alat bukti. Tidak menunggu waktu lama, polisi hutan pun langsung menyerahkan SF ke pihak Satpol PP. Saat dilakukan interogasi SF mengaku kayu itu akan ia gunakan untuk menjemur rumput laut di wilayah Binalatung,”ungkap KasatPol PP Tarakan, Hanip Matiksan.

Adapun Berkas pengajuan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) diserahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan pada Kamis, 9 Februari 2023.
Diketahui, SF merupakan warga Kelurahan Binalatung RT. 7 yang bekerja sebagai penjemur rumput laut. Ia menegaskan tindakan SF adalah pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkuhan Hidup.

“Jadi setelah ada barang bukti dan orangnya dibawa ke Mako Satpol PP dan yang bersangkutan pro aktif juga. Dikenai sanksi juga sudah kemarin sesuai putusan Pengadilan. putusan pengadilan, SF dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp750 ribu ditambah biaya perkara Rp5 ribu. Dalam hal ini peringatan tegas berlaku untuk SF yang nantinya jika mengulangi perbuatannya tidak adalagi administrasi melainkan kurungan badan,”katanya.

“Kan ini hutan kota atau hutan lindung. Sebenarnya teman kemarin ada beberapa tumpukan. Mungkin tidak hanya SF tapi ada yang lain dan sudah lari pastinya,”terangnya.

SF mengakj baru pertama kali mengambil kayu jenis dilindungi di wilayah hutan kota itu. Lanjut Hanip, masyarakat seharusnya menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Apalagi, wilayah tersebut telah terdapat plang larangan aktivitas pada area yang dilindungi.

“Tahun lalu ada juga kasus penebangan, pelakunya lari, dia mengambil di wilayah Mangrove. Kalau ini di hutan kota. Dari barang bukti berupa kayu kami masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Karena ini masih hutan kota jadi kita Tipiringkan. Kalau hutan lindung baru ke Polres,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Kunjungi Morowali, Gubernur Kaltara Beberkan Rencana Pembangunan Industri di Mangkupadi
Beli Shabu 3 gram, Seorang Pemuda Diciduk Polisi
Perbaiki Perputaran Ekonomi, BI Tingkatkan Peran UMKM di Perbatasan
Segera Tiba, Ini Kawasan Yang Bakal Dipasang PJUTS
MK Keluarkan Putusan PSU, Herman Hamid Bakal Caleg Terpilih Tarakan Tengah Angkat Suara
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Sebatik Direncanakan Sebagai Wilayah Penyangga Padi
Next Article Perusahaan Amerika Lirik Potensi Karbon Kaltara
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?