By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Simpan Sabu di Kotak Perhiasan, Seorang Pria Diciduk Polisi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Simpan Sabu di Kotak Perhiasan, Seorang Pria Diciduk Polisi
HUKRIM

Simpan Sabu di Kotak Perhiasan, Seorang Pria Diciduk Polisi

Redaksi
Last updated: 16 November 2022 21:31
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Seorang warga berinisial AD (43) yang tinggal dibilangan Jalan Tanjung, Nunukan Barat, berhasil dibekuk Satreskoba Polres Nunukan lantaran terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

AD berhasil diamankan disebuah rumah di Jalan Suka Damai, RT 12, Binusan. Pada Selasa (8/11) lalu. Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengatakan, penangkapan AD ini bermula saat anggotanya menerima laporan dari masyarakat pada Senin, 07 November lalu.

“Nah, jam 0.30 WITA atau sudah masuk hari Selasa, kami melakukan penyelidikan di TKP yang dilaporkan,” terangnya belum lama ini.

Setelah yakin, kata dia, anggotanya menggerebek rumah yang menjadi target operasi. Alhasil, di dalam rumah itu polisi menangkap AD.

“Saat kita melakukan penggeledahan secara menyeluruh, baik badan AD dan seisi rumah, kita temukan ada 17 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi sabu,” ungkapnya.

Barang haram dengan berat total kurang lebih 4,7 gram tersebut disimpan pelaku di dalam kotak perhiasan warna hijau coklat, lalu dimasukan ke dalam sebuah keranjang baju yang posisinya saat itu terletak di ruang tamu.

Tak hanya itu, seperangkat alat hisap sabu berupa bong, pipet, dan korek api gas juga ditemukan. Begitu juga uang tunai senilai Rp600 ribu dan handphone pelaku diamankan.

“Pelaku ini mengakui, barang itu dibeli seharga Rp4.500.000 dari pria berinisial JA yang juga berada di Tanjung. Saat ini, pelaku bersama barang buktinya sudah kita amankan,” ungkapnya.

Dia menegaskan, AD disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Print Friendly, PDF & Email
Bongkar Sindikat Togel, Polda Kaltara Amankan Seorang Pelaku
Sempat Berstatus DPO, Seorang Maling Sapi Dibekuk Polisi
Kedapatan Jalankan Bisnis Togel Online di Pelabuhan, MD Terpaksa Nginap di Bui
Kesal Melihat Pacar Dibawa Lelaki Lain, AF Lakukan Pengeroyokan
Sempat Memanas, Pihak Pelaku dan Korban Peristiwa Pengeroyokan Sepakat Berdamai
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Suplai Sapi Terkendala Kebijakan PMK, Tarakan Andalkan Sapi Lokal
Next Article Produksi Beras Tarakan Capai 300 Ton Pertahun
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?