By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Pencermatan Ditutup, KPU Pastikan Formasi Bacaleg Tak Dapat Diubah
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Pencermatan Ditutup, KPU Pastikan Formasi Bacaleg Tak Dapat Diubah
POLITIK

Pencermatan Ditutup, KPU Pastikan Formasi Bacaleg Tak Dapat Diubah

Redaksi
Last updated: 9 Oktober 2023 23:23
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Komisioner Divisi Teknik dan Penyelenggaraan KPU Tarakan Taufik Akbar menerangkan, sebelum masa pencermatan ditutup terdapat beberapa parpol yang melakukan perombakan bacaleg termasuk menukar nomor urut. Dikatakannya, masa pencermatan adalah peluang terakhir yang diberikan KPU kepada Parpol untuk melengkapi berkas dan perombakan sebelum akhirnya kesempatan tersebut ditutup pada Rabu pukul 00.00 wita.

“Untuk pencermatan parpol sudah sejak Rabu 04/10/2023. Ada perombakan pergantian caleg dan nomor urut. Kami tidak menanyakan alasan atau penyebab karena itu hak parpol,”katanya.

“Karena selama percepatan masih berlaku mereka (Parpol) punya hak melakukan perombakan. Tapi mulai hari ini sudah tidak bisa diubah lagi karena masa pencermatan sudah ditutup tadi malam. Dipastikan semua berkas bacaleg sudah lengkap semua dan hanya menunggu pengumuman DCT bulan depan,”sambungnya.

Dikatakannya, saat ini semua parpol sudah melengkapi berkas dan kelayakan lainnya. Sehingga daftar yang ada saat ini merupakan daftar DCT sebelum diumumkan secara resmi. Ia memastikan jika semua Bacaleg dinyatakan layak dan tidak memenuhi segala persyaratan.

“Sudah tidak ada berkas yang kurang, dan dipastikan parpol sudah tidak bisa mengubah-ngubah lagi. Tinggal menunggu pengumuman DCT saja. Karena kemarin itu tahap terakhir penyempurnaan, tadi malam sudah clear semua,”tukasnya.

Kendati masa perombakan tidak bisa dilakukan lagi, namun ia menegaskan DCT masih bisa berganti jika nantinya ada bacaleg yang terbukti memalsukan dokumen, terjerat kasus hukum atau pun meninggal dunia. Selain faktor tersebut bacaleg tetap bisa melanjutkan tahapan meski dalam kondisi sakit dan kendala lainnya.

“Kecuali mungkin ada bacaleg tersangkut masalah hukum dokumen palsu, atau meninggal dunia itu bisa dilakukan pergantian tapi maksimal 13 hari sebelum penetapan. Kalau lewat dari batas waktu itu mau tidak mau apa adanya saja,”tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Maksimalkan Persiapan Pilkada, KPU Tarakan Gelar Rakor Persamaan Persepsi
Mulai Pasang Target Politik, PAN Intruksikan Kader Maju Menjadi Kepala Daerah
Resmi Diperkenalkan, Eks Kapolsek Utara Said Munir Siap Maju Menjadi Caleg PKS ?
Relawan Jilbab Pink Syukuran Atas Kemenangan ZIAP di Pilgub Kaltara
HUT ke 13, Ibnu Saud Ungkap Capaian Prestasi Gerindra
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Sekprov Apresiasi Inisiatif Proyek Perubahan
Next Article Ajak Generasi Muda Terjun ke Dunia Bisnis
9 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?