By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Maksimalkan Persiapan Pilkada, KPU Tarakan Gelar Rakor Persamaan Persepsi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Maksimalkan Persiapan Pilkada, KPU Tarakan Gelar Rakor Persamaan Persepsi
POLITIK

Maksimalkan Persiapan Pilkada, KPU Tarakan Gelar Rakor Persamaan Persepsi

Redaksi
Last updated: 21 Agustus 2024 01:17
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Bertempat di ruang Kartono Nitisasmito kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan pencalonan dan pemeriksaan kesehatan yang dihadiri sejumlah instansi terkait.

Dalam rakor tersebut, Komisioner KPU Tarakan, Asriadi mengatakan sesuai Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, ada beberapa dokumen yang akan menjadi salah satu syarat administrasi bakal pasangan calon (paslon).

“Diantaranya catatan surat kepolisian yang dikeluarkan pihak kepolisian, kemudian surat keterangan tidak pailit dan tidak memiliki tanggungan hutang. Makanya instansi tersebut kami undang sebagai persamaan persepsi dalam rakor ini,” katanya.

Sehingga, bagi partai politik (parpol) saat mengusung paslon dapat terfasilitasi secara informasi. Setiap instansi dan stakeholder yang diundang memiliki peran sendiri, misalnya Kantor Pajak untuk kelengkapan beberapa dokumen berkaitan pajak. Sehingga mengetahui dokumen yang diperlukan paslon.

“Ini sekaligus menekan,menghindari atau mencegah dokumen dipalsukan paslon. Pada saat pemeriksaan berkas, saat ada keraguan bisa dilakukan verifikasi untuk menguji kebenaran dokumen. Verifikasi juga tertuang dalam berita acara,” jelas Asriadi.

Waktu pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota yang dibatasi hanya selama 3 hari sejak 27 sampai 29 Agustus nanti, melalui rakor ini juga bisa membuat bakal pasangan calon sudah bisa mempersiapkan semua berkas pencalonannya.

“Kalau pemeriksaan kesehatan, berdasarkan petunjuk teknis dari KPU RI, dari KPU Kabupaten Kota yang diminta untuk bersurat ke Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk merekomendasikan 3 rumah sakit yang layak untuk dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan,” tuturnya.

Dalam penunjukkan itu harus mengacu pada beberapa point dalam juknis tersebut. Mulai dari segi fasilitas atau alat medis dalam rumah sakit tersebut, maupun dokter spesialisnya yang tergabung dalam tim pemeriksa.

“Dari hasil pencermatan atau pengamatan Dinkes, RSUD dr. H Jusuf SK lah yang menjadi rekomendasinya. Surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkotika ada 2, pertama dilakukan mandiri oleh bakal paslon dan yang difasilitasi pihak rumah sakit berdasarkan rekomendasi Dinkes. Nanti ada surat penunjukkan ke rumah sakit tersebut,”pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Hasan Basri dan Rombongan Sambangi Kantor KPU Kaltara, Ada Apa?
Warga Karang Anyar : Tarakan HIBOT, Kharisma 1 Kali Lagi
Ratusan Koordinator Relawan Paslon Sulton Temui Sabirin Sanyong Nyatakan Dukungan Untuk ZIAP
Diisukan Bakal Sambangi Kaltara, DPW PKS Titipkan Harapan Besar
Kembalikan Formulir Penjaringan, Najamuddin Ikhtiar Dapatkan Restu dan Dukungan Gerindra
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pro Kontra Pembangunan PLTU di kawasan Industri Hijau KIPI Desa Mangkupadi
Next Article Jadi Polemik Tahunan, Komite III DPD RI Minta Nadiem Perbaiki Penyelenggaraan Sistem PPDB
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?