By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Wajib Pajak Diberikan Kelonggaran
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Wajib Pajak Diberikan Kelonggaran
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

Wajib Pajak Diberikan Kelonggaran

Redaksi
Last updated: 15 Juni 2022 19:28
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Wajib pajak (WP) diberikan kesempatan untuk melengkapi administrasi pajak yang belum terpenuhi. Di mana hal ini dilakukan pemerintah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb dalam Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan wajib pajak prioritas.

PPS ini telah dibuka untuk masyarakat sejak 1 – 30 Juni 2022. Guna mendukung kegiatan sosialisasi tersebut, Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A. Paliwang SH, M.Hum hadir bersama dengan Bupati Syarwani, Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan Risdianto, di Kantor Bupati Bulungan, Rabu (15/6).

Gubernur menjelaskan, PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Dimana hal itu meliputi dua aspek, yakni pembayaran pajak penghasilan dari pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta PPS.

Kemudian pajak penghasilan dari pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilapor dalam SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020.

Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb, Mu’alif menjelaskan tiga keuntungan PPS. Yang pertama bagi WP yang sebelumnya sudah mengikuti program Tax Amnesty (Kebijakan I) maka atas harta yang belum atau kurang diungkap saat Tax Amnesty tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Yang kedua, bagi WP Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 (Kebijakan II) tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban pajak tahun 2016 sampai dengan 2020 kecuali pajak yang telah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.

Kemudian yang ketiga, WP mendapatkan perlindungan atas data atau informasi yang diungkapkan. Data tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan /atau penuntutan pidana terhadap WP.

“Per 14 Juni 2022, penerimaan dari PPS pada KPP Pratama Tanjung Redeb dan KPP Pratama Tarakan sebesar Rp96.905.466.446. Rinciannya dari program kebijakan pertama sebesar Rp83.664.916.773. Dari program kebijakan kedua sebesar Rp13.240.549.673. Tentunya hal ini sangat diperlukan dalam menambah penerimaan pajak yang pada saat ini penerimaan pajak netto untuk KPP Pratama Tanjung Redeb dan Tarakan sebesar Rp1,12 Triliun dari target yang ditentukan sebesar Rp2,248 Triliun,” jelasnya.

Dapat disimpulkan bahwa realisasi penerimaan KPP Pratama Tanjung Redeb dan KPP Pratama Tarakan hanya sebesar 49,83 persen. “Sehingga perlu adanya usaha yang lebih agar target tersebut dapat tercapai,” tegas Mu’alif. (dkisp)

Print Friendly, PDF & Email
Gubernur Kaltara Melesat Menuju Krayan dengan Mengendari Motor
DPMPTSP Kembali Merilis Capaian Investasi Triwulan II 2022 di Kaltara
POLDA Kaltara Ungkap Tindak Pidana Narkoba Jenis Shabu Seberat 42 Kilogram
KKL Luwu Kota Tarakan Lakukan Penggalangan Dana Untuk Korban Tanah Longsor dan Banjir Bandang
Terus Upayakan Pemerataan Pembangunan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kesbangkol Diteksi Adanya Gerakan Separatis Khilafatul Muslimin di Tarakan
Next Article Gelar Forum Grup Diskusi, Pemprov Kaltara Paparkan Lima Inovasi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?