By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Sah Disetujui, HET Elpiji Naik Rp 700 Rupiah
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Sah Disetujui, HET Elpiji Naik Rp 700 Rupiah
EKONOMIKALTARA

Sah Disetujui, HET Elpiji Naik Rp 700 Rupiah

Redaksi
Last updated: 4 Mei 2021 20:34
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara akhirnya menyetujui usulan kenaikan

Usulan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram yang diusulkan Pemkot Tarakan. Sehingga, HET gas elpiji 3 kilogram di Tarakan resmi naik sebesar Rp700 rupiah. Diketahui, sebelumnya hanya Rp16.000 rupiah sehingga dengan kenaikan tersebut membuat HET Elpiji 3 Kilogram menjadi Rp 16.700 rupiah.

Saat dikonfimasi, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat pemkot Tarakan, Catur Hendratmo menerangkan, persetujuan itu disampaikan melalui surat dari Gubernur Kaltara terhadap penetapan HET yang sebelumnya diusulkan oleh kabupaten/kota yang ada di Kaltara.

“Harga terbaru sudah bisa kita edarkan ke pangkalan maupun agen. Untuk Tarakan sebelumnya Rp16.000 per tabung elpiji 3 kilogram, tetapi sekarang dibagi 2 basis, yaitu darat dengan HET Rp16.700 sedangkan pesisir Rp18.700,” ujarnya, (4/5).

Adapun perbedaan HET antara darat dengan pesisir dikarenakan akses ke kawasan pemukiman sepanjang garis pantai sulit dijangkau sehingga untuk memobilisasi elpiji diperlukan jasa pengangkutan gerobak. Sehingga hal tersebut memerlukan tambahan biaya.

“Dari rapat dengan agen dan pangakalan, setelah dilakukan penyesuaian transportasi dikonversikan sekitar Rp2.000 per tabung. Untuk kuota secara keselurusan di Tarakan masih sama, sekitar 120 ribu tabung per bulan,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan HET elpiji 3 Kilogram, maka pangkalan tidak boleh lagi menjual melebihi yang telah ditentukan. Ditegaskannya, jika nantinya ditemukan pangkalan nakal, maka dinas terkait akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin pangkalan dan agen tidak akan memberikan jatah kembali.

“Kalau ada yang menjual di atas HET, maka pangkalan akan mendapatkan sanksi, karena ketentuanya sudah jelas, regulasinya jelas. kalau ada pangkalan yang menjual di atas HET itu melanggar aturan dan bisa langsung disanksi oleh dinas teknis,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penjualan gas elpiji 3 kilogram di titik akhir penjualan berada di pangkalan, jika ada yang mengecer bisa dipastikan melanggar hukum.

“Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM mempersiapkan rapat pembentukan tim pengawasan dan pengendalian gas elpiji 3 kilogram. Untuk surat edaran ke pangkalan mengenai HET baru ini sudah dilakukan, kemungkinan di masyarakat juga sudah berlaku,”tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email
Simpan 1.889 Pil Ekstasi dan Senpi Rakitan di Pondok Tambak, Dua Pria Dibekuk Polisi
Ajak Tokoh Masyarakat Menghidupkan Semangat Gotong Royong
Seru! Open Tournament Golf Exhibition se-Kaltara Siapkan Hadiah Puluhan Juta untuk Para Juara
Bersama RI 1, Senator Kaltara Saksikan Penampilan Timnas Indonesia di Piala AFF
Gubernur Kaltara Buka Rakor Program Pemberantasan Korupsi dan Pengukuhan Forum Penyuluh Anti Korupsi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Peringati Nuzulul Qur’an, Zainal Paliwang Ajak Masyarakat Memegang Nilai-nilai Al-Quran Sebagai Pedoman
Next Article Sengketa Dengan Perusahaan Lokal, Pemkab KTT Minta Arahan Pemprov Kaltara
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?