By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Sengketa Dengan Perusahaan Lokal, Pemkab KTT Minta Arahan Pemprov Kaltara
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Sengketa Dengan Perusahaan Lokal, Pemkab KTT Minta Arahan Pemprov Kaltara
KALTARAPEMERINTAHANPEMKAB BULUNGANPEMKAB MALINAUPEMKAB TANA TIDUNGPEMKOT TARAKAN

Sengketa Dengan Perusahaan Lokal, Pemkab KTT Minta Arahan Pemprov Kaltara

Redaksi
Last updated: 5 Mei 2021 20:32
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Tanjung Selor – Meski belum menjabat selama setahun, namun pasangan Bupati Ibrahim Ali dan Wakil Bupati Hendrik sudah mendapat tamtangan dengan adanya sengketa lahan antara Pemkab KTT dan Perusahaan Lokal yakni PT Inhutani I.

Sehingga untuk menyelesaikan persoalan itu, Ibrahim Ali dan Hendrik menemui Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang dan Wakil Gubernur (Wagub) Yansen dalam meminta arahan dan solusi.

Pertemuan singkat yang berlangsung di Kantor Gubernur pada Rabu, (5/5). Diketahui sengketa tersebut disebabkan adanya pemukiman masyarakat di dalam kawasan HGB milik PT. Inhutani. Sehingga dengan kondisi itu pemerintah harus melakukan pembayaran sewa. Oleh karena itu pemerintah mengusahakan untuk dapat melakukan pengalihan aset, hal ini karena pemerintah tidak ingin adanya pembayaran sewa terhadap tanah pemerintah sendiri yang terletak di Kecamatan Tideng Pale.

“KTT memiliki luas wilayah sebesar 4.828km² serta 480.000 hektar dengan izin peminjaman lahan dari PT. Adindo sekitar 195 hektar, PT. Intaka sekitar 1.193 hektar, dan PT. Inhutani yang memiliki HGB di kawasan KTT 56 hektar,”ujar Bupati KTT Ibrahim Ali.

“Inhutani memiliki HGB di KTT itu tepat di kawasan pemerintahan yang dulunya telah dibangun pemukiman masyarakat sekitar 56 hektar. Kemudian pada saat pemekaran KTT kemaren, mungkin karena wilayah kita dipenuhi oleh budidaya kehutanan maka pemerintah sebelumnya membangun pusat pemerintahan di kawasan HGB milik PT. Inhutani,” sambungnya.

Ibrahim mengakui, sebelumnya terjadi kesepakatan kepada bupati sebelumnya bahwa pemerintah akan menindaklanjuti pengalihan status aset lahan PT. Inhutani ini menjadi lahan pemerintah daerah.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP menjelaskan bahwa kesalahan yang disebabkan oleh pemerintah merupakan persoalan yang harus segera diselesaikan dalam satu pemetaan wilayah.

“Memang kasus seperti ini akibat kita sendiri, itu lah persoalan kita. Maka harus segara dibersihkan sekaligus, kita kondisikan dalam satu peta dan perjuangkan. Menurut saya, langkah awalnya sampaikan kepada Gubernur untuk memanggil PT. Inhutani ini dan lakukan rapat bersama. Nanti Pemprov akan turun tangan untuk itu,” jelas Wagub.

Wagub Yansen juga menolak ungkapan bahwa apa yang dihadapi oleh KTT merupakan masalah yang harus KTT selesaikan sendiri.

“Ini bukan persoalan KTT, ini persoalan Kaltara. Diharapkan kita dari provinsi dapat masuk dalam penyelesaian masalah ini,” jelasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Harapkan Partisipasi Maksimal, KPU Tarakan Gelar Rakor PSU Dapil Tarakan 1
Sekprov Himbau Hasil Proper Terarsipkan dengan Baik
Kuota Haji Turun, Sebagian Calon Jemaah Belum Lengkapi Dokumen
Laksanakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Kepada Masyarakat Kaltara
TP-PKK Kaltara Akhiri Rangkaian Perayaan Natal Dengan Pesan Persaudaraan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Sah Disetujui, HET Elpiji Naik Rp 700 Rupiah
Next Article Maksimalkan Renovasi Tengguyun, Kementrian Perdagangan Kucurkan Bantuan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?