By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Rakor DOB, Sinergi Pusat dan Daerah jadi Kunci Penyelesaian Masalah
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Rakor DOB, Sinergi Pusat dan Daerah jadi Kunci Penyelesaian Masalah
KALTARAPEMERINTAHAN

Rakor DOB, Sinergi Pusat dan Daerah jadi Kunci Penyelesaian Masalah

Redaksi
Last updated: 11 Maret 2022 20:34
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

JAKARTA – Sejak tahun 1999 hingga tahun 2014 Indonesia telah memekarkan 223 Daerah Otonomi Baru (DOB), tentu saja hal ini merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip otonomi daerah yang demokratis, merata, adil, dan mengakui kekhasan suatu daerah.

Tentu saja lahirnya 223 DOB tersebut turut membawa masalahnya masing-masing. Oleh karena itu seperti yang disampaikan oleh Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan DPOD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Valentinus Sudarjanto Sumitro tentang hasil evaluasi pada 10 aspek berdasarkan Pemendagri Nomor 23 tahun 2010.

“Dari 10 aspek, setidaknya terdapat 6 aspek krusial penyelenggaraan pemerintahan yang masih belum dapat dipenuhi pada sejumlah daerah hasil pemekaran tahun 1999 sampai dengan 2014,” ujar Valentinus pada Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Daerah Otonom Pembentukan Tahun 1999 – 2004 pada wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua di Hotel Yuan Garden, Kamis (10/3/2022).

Valentinus menambahkan, keenam aspek yang dimaksud adalah, batas daerah, pengalihan aset, hibah/bantuan keuangan dari daerah induk, penyusunan tata ruang wilayah, penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Valentinus berharap pada tahun 2022 dengan sinergi antar pusat daerah maka dapat terfasilitasi penyelesaian masalah penyelenggaraan pemerintah pada 121 daerah yang berada di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Hadir mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Datu Iqro Ramadhan didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Taufik Hidayat, dan Kepala Bagian Pemerintahan Mochamad Burhanuddin.

Datu Iqro menjelaskan bahwa untuk hasil evaluasi Kemendagri, di Kaltara penyelesaiannya sudah cukup jelas dan sudah mengikuti peraturan perundang – undangan yang berlaku serta tinggal menunggu waktu.

“Untuk masalah hibah sudah jelas dengan daerah induk, untuk batas wilayah baik antar provinsi Kaltara dengan Kaltim maupun batas antar kabupaten/kota dalam wilayah Kaltara juga sudah jelas hanya tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” terangnya.

“RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) untuk provinsi (Kaltara) sudah jelas, tinggal kabupaten/kota merevisi sesuai dengan RTRW Provinsi saja, jadi Insya Allah di Kaltara tidak ada masalah,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Dianggap Meresahkan, Warga Tanjung Pasir Minta Pemerintah LGBT
DPD RI Apresiasi Pancasila Menjadi Mata Pelajaran Wajib Sekolah
Hebat, Bawaslu Tarakan Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Kuota Haji Turun, Sebagian Calon Jemaah Belum Lengkapi Dokumen
Gelar Lapak Terang-terangan, Penjual Chip Game Higgs Domino Ditangkap
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Serukan Pesan Damai Antar Umat Beragama
Next Article Satpol PP Miliki Peran Strategis Dalam Penanganan Covid
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?