By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Perlu Perhatian, DPD-RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Perlu Perhatian, DPD-RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya
KALTARAPARLEMENTER

Perlu Perhatian, DPD-RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya

Redaksi
Last updated: 11 November 2022 21:00
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Komite III DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar terkait Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ketua Komite III DPD RI yang juga senator Kaltara Hasan Basri mengatakan, tujuan dari RDPU ini adalah untuk memperoleh data dan informasi yang lebih komprehensif.

“Di kesempatan ini kami juga mengharapkan adanya pandangan dari narasumber mengenai rencana yang akan menginisiasi Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara,” ucapnya dalam RDPU yang dipimpinnya bersama Wakil Ketua Komite III Evita Apita Maya di Ruang Padjajaran DPD RI, Selasa (8/11/2022).

Ia mengatakan, pelestarian cagar budaya merupakan hal yang sangat penting. Apalagi hal tersebut telah didukung oleh adanya regulasi berupa UU No. 11/2010 dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

“Kedua regulasi tersebut diterbitkan guna memastikan agar cagar budaya dapat terlestarikan,” imbuhnya.

Dalam RDPU tersebut, sejarawan dan tenaga profesional bidang sosial budaya Anhar Gonggong menyampaikan pandangannya mengenai RUU Adat Kerajaan dan RUU Masyarakat Hukum Adat. Dirinya menilai, kedua RUU tersebut akan saling tumpang tindih.

“Pasti ada tumpang tindih dan ketersinggungan antara kedua hal yang direncanakan untuk dibuat undang-undangnya, saya sebagai WNI mempertanyakan kedua RUU untuk siapa dan untuk siapa dalam kaitan dengan negara ini,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Bumi Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI/Indonesian Heritage Trust) Hasbiansyah Zulfahri memaparkan mengenai dasar hukum perundang-undangan mengenai cagar budaya.

“Dasar hukum cagar budaya tertera pada UU Nomor 15 Tahun 1992 dan direvisi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2010, yang di dalamnya menerangkan bahwa pemerintah, Pemda, dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata,” kata Zulfahri.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah Habib Said Abdurrahman mengatakan bahwa pelestarian cagar budaya hanyalah kedok yang berpotensi merusak wilayah Kalimantan Tengah.

“Pemerintah sedang gencar melestarikan cagar budaya, tapi bagi kami orang Kalimantan itu hanya isapan jempol belaka. Di Kalimantan Tengah, banyak wilayah cagar budaya yang dibabat habis untuk lahan kelapa sawit,” tegas Habib.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komite III DPD RI Cholid Mahmud meminta agar pemerintah harus ikut andil dalam melestarikan cagar budaya. Menurutnya, cagar budaya tidak dapat bertahan tanpa adanya peran dan andil dari pemerintah dalam pelestariannnya.

“Saya berpendapat, kalau memang mau menjaga cagar budaya, maka harus dikuasai oleh Negara. Artinya Negara hadir dalam pelestarian cagar budaya. Apabila Negara tidak ikut serta, cagar budaya itu tidak ada artinya,” tuturnya.

Print Friendly, PDF & Email
Panitia Besar Terbentuk, Porwada I Kaltara Diagendakan 15 Desember 2023
Hasan Basri dan Teras Narang Terpilih Sebagai Pimpinan Forum Kalimantan Bersatu DPD-MPR RI
Bawaslu Kaltara Kolaborasi dengan UBT Selenggarakan ‘Bawaslu Ngampus’ Sukseskan Pilkada Serentak tahun 2024
Jemaah Haji Batal Berangkat, Kemenag Akui Sudah Prediksi Sejak Jauh Hari
Hendak Masuk ke Tarakan Secara Ilegal, 380 Kilogram Allana Diamankan Lantamal XIII Tarakan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Tarakan Laksanakan Tabur Bunga
Next Article Dianggap Menyulitkan Masyarakat, Pelindo Malah Klaim Tarif Pelabuhan Turunan Permenhub
3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?