By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Pemprov Segera Tindaklanjuti Arahan Kemenko Perekonimian
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Pemprov Segera Tindaklanjuti Arahan Kemenko Perekonimian
KALTARAKEARIFAN LOKALPEMERINTAHAN

Pemprov Segera Tindaklanjuti Arahan Kemenko Perekonimian

Redaksi
Last updated: 14 Desember 2021 17:58
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kaltara, Dr Yansen TP M.Si mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Virtual tindak lanjut Pelaksanaan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) Ketidaksesuaian Batas Administrasi, Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin Usaha Pertambangan dan Hak Atas Tanah dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Agenda itu berhubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 164 Tahun 2021 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Perizinan Pertambangan dalam Kawasan Hutan.

Wagub mengungkapkan, pada rapat tersebut Asisten Deputi Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Dodi S. Riyadi menyampaikan bahwa Penyelesaian Sektor Tatakan pada PITTI Ketidaksesuaian menjadi penting karena digunakan sebagai acuan penyelesaian ketidaksesuaian Izin Konsesi Hak Atas Tanah dan/ atau Hak Pengelolaan di atasnya.

“PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah diharapkan akan meningkatkan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan, memberikan perhatian umum dan sekaligus menyelesaikan ketidaksesuaian batas daerah, ketidaksesuaian IGT Kawasan Hutan, ketidaksesuaian RTRW Provinsi beserta turunannya, ketidaksesuaian garis pantai, serta peraturan tata kelolanya. Tentunya ini akan kita tindaklanjuti,”jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kemendagri turut membantu dalam percepatan penyelesaian penegasan batas daerah bersama pemerintah daerah serta melakukan evaluasi Rencana Tata Ruang Provinsi dan melaksanakan konsultasi dalam rangka evaluasi Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota.

“Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih dimaksud yang muatannya dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait,”tuntasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Aman kan Ribuan Kemasan Kosmetik Ilegal, BPOM Akan Terus Lakukan Razia Rutin
Perkuat Sinergitas, BAWASLU Kaltara Lakukan MoU Dengan Media
Pemprov Lakukan Penyederhanaan Jabatan ASN
Kaukus Kalimantan Sepakati Dukungan untuk Sultan Bachtiar Najamudin sebagai Pimpinan DPD RI 2024-2029
Pengunjung Sepi, Pasar Bais Akan Ditata
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kunjungi Tias, Ketua TP-PKK Kaltara Sampaikan Pesan Gubernur
Next Article Tingkatkan Energi Hijau Dan Industri, Pemprov Kaltara Bangun Kerjasama Kepada FFI
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?