By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Aman kan Ribuan Kemasan Kosmetik Ilegal, BPOM Akan Terus Lakukan Razia Rutin
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Aman kan Ribuan Kemasan Kosmetik Ilegal, BPOM Akan Terus Lakukan Razia Rutin
KALTARAPEMKOT TARAKAN

Aman kan Ribuan Kemasan Kosmetik Ilegal, BPOM Akan Terus Lakukan Razia Rutin

Redaksi
Last updated: 7 Agustus 2022 20:38
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan berhasil mengamankan 1.740 pcs kosmetik ilegal dalam razia yang dilakukan selama dua minggu di Kabupaten Malinau dan Tarakan.
1.740 diketahui mengandung bahan yang dilarang alias berbahaya.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPOM Tarakan, Harianto Baan menyampaikan, kosmetik ini diamankan berasal dari beberapa tempat seperti salon dan e-commerce, penjualan baju, rumah tangga. Kata dia, razia ini merupakan kegiatan rutin BPOM penertiban ini selalu pihaknya lakukan terus menerus.

“Penemuan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya yang berasal dari dalam negeri terdapat 130 jenis. Sedangkan yang berasal dari luar negeri sebanyak 177 jenis. Diantaranya cream wajah, lipcream, lipbalm, pelembab, handbody, mascara, alis, lulur dan lain sebagainya,”ungkapnya.

“Ini ada yang lokal, ada yang impor dari luar negeri, baik dari Malaysia, Thailand, China dan lainnya,” sebutnya.

Dari keseluruhan total kosmetik tanpa izin edar dan mengandung berbahaya terdapat nilai ekonomi sebesar Rp 55.198.000. Angka ini, dikatakan Baan tidak sebanding dengan kerugian negara akibat tidak membayar pajak dan kerugian bagi rusaknya kulit.

“Pedagang yang nekat melakukan penjualan kami hanya melakukan teguran serta peringatan ringan hingga keras. Tak hanya itu, jika sudah melanggar lebih dari batas waktu yang ditentukan, pihaknya tidak segan melaporkan kepada unsur penindak,”tegas dia.

Ia menjelaskan, unsur kandungan berbahaya yang terkandung di dalam kosmetik tersebut ialah hydroquinone. Hydroquinone merupakan kandungan yang seharusnya tidak boleh berada di kosmetik. Sehingga ia mengingatkan bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam memilih pembelian kosmetik merk baru.

“Ini hanya bisa diedarkan kalau ada resep dokter, karena ada kadar tertentu, hydroquinone ini berdasarkan penelitian bukan memutihkan, tapi mengikis kulit kita. Karena kulit kita ada lapisan, akhirnya kulit iritasi dan berjerawat. Kemudian ada juga yang mengandung merkuri,”tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Dari Peningkatan Ekonomi Hingga Pemberantasan Narkoba, Pemprov Ingin Bangun Jalur 3 Negara
TPID akan Pantau Stabilitas Harga Sembako
Target Parkiran Tidak Tercapai, Khairul Ubah Sistem Pengawasan
Tingkatkan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Gubernur Kukuhkan Bunda Literasi Kaltara
3.175 Siswa Kurang Mampu Kaltara Nominasi Penerima Beasiswa PIP 2023
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Belum Taubat Juga, Spesialis Maling Barang Kembali Tertangkap
Next Article Sambut HUT Kemerdekaan RI, 1.062 WBP diajukan mendapatkan Remisi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?