By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Walikota Tarakan Tegaskan Tidak Berlakukan Durasi Makan di 20 Menit
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Walikota Tarakan Tegaskan Tidak Berlakukan Durasi Makan di 20 Menit
PEMKOT TARAKAN

Walikota Tarakan Tegaskan Tidak Berlakukan Durasi Makan di 20 Menit

Redaksi
Last updated: 2 Agustus 2021 18:05
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Polemik durasi waktu makan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang beredar menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut Wali Kota Tarakan, dr Khairul M.Kes menerangkan meski pihaknya menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor : 443.1/657/HK/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Kota Tarakan.

Namun, dalam SE ini terdapat beberapa hal yang dimodifikasi. Salah satunya menghilangkan poin makan di tempat selama 20 menit.

“Kita tidak berlakukan durasi waktu makan. Kalau diterapkan mulai kapan menghitungnya, Mulai masuk ke tempat makan, pas makannya kah, makan apakah pas makanan diberi bumbu. Ini tidak akan selesai dibahas sampai PPKM berakhir,” ujarnya, (2/8).

Dijelaskannya, dalam aturan sebelumnya kapasitas awal 50 persen, namun setelah memperkirakan jaga jarak 1 meter. Sehingga intruksi menjaga jarak 2 meter, maka aturan kepadatan ruangan diturunkan menjadi 25 persen.

“Jaraknya yang awalnya 1 meter sekarang dianjurkan 2 meter. Varian delta ini lebih menular, itu yang dikhawatirkan,”jelasnya.

Ia mewanji, kedepannya jangan sampai kapasitas 25 persen tersebut dikumpulkan di satu titik. Karena menurutnya, masyarakat terkadang keliru terhadap aturan tersebut mengingat ada versi yang menangkap aturan tersebut hanya dapat diisi maksimal 30 orang.

“Padahal 25 persen adalah seperempat dari total kapasitas rumah makan. Jadi persoalannya bukan pada jumlah orang tetapi mengatur jarak, dan mengurangi paparan dengan durasi di dalamnya. Makanya disarankan untuk dibungkus”tuturnya.

Saat disinggung terkait kemungkinan petpanjangan PPKM, ia menegaskan jika tidak memiliki niatan untuk memperpanjang PPKM. Namun jika pusat menghendaki itu, maka mau tidak mau harus dilaksanakan.

“Kita hanya menaati instruksi Mendagri dan gubernur. Kalau kami tidak ada rencana melakukan perpanjangan, tetapi ini semua ditentukan pusat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Khairul meminta semua harus serius bisa menekan transmisi atau penularan ini agar tidak meningkat.

“Kalau satu minggu ini sampai 2 Agustus kasus turun, (PPKM) tidak akan diperpanjang lah, karena inikan evaluasi dari pusat, bukan kebijakan pemkot/pemkab,” tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Kaltara Pastikan Posisi 8 Besar di Nomor Double Event Putra di PON XXI 2024
Kecam Pengibaran Bendera LGBT di Kadubes Inggris, Begini Tanggapan Senator Kaltara
Jimmy Fallon’s 8 Best Hosting Moments of All Time
Kedepankan ProKes, Sembahyang Secara Bergantian
Cegah Berkembangnya Paham Radikalisme, polda Kaltara Tingkatkan Pengawasan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kasur Terbakar, Rumah Nyaris Dilahap Si Jago Merah
Next Article Gubernur: Kita Berikhtiar Agar Terbebas dari Pandemi
16 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?