By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Terbukti Bersalah, Dua Advokat Dipidanakan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Terbukti Bersalah, Dua Advokat Dipidanakan
HUKRIMPEMKOT TARAKAN

Terbukti Bersalah, Dua Advokat Dipidanakan

Redaksi
Last updated: 5 Oktober 2021 23:24
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN — Majelis hakim Martin Ginting, menjatuhkan vonis selama 7 bulan penjara kepada Dimas Abimanyu Sasono seorang calon advokat magang yang terbukti menggunakan surat kuasa palsu dalam mempailititkan PT Gusher Tarakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 23 September 2021 lalu.

Perbuatan Dimas dinyatakan hakim telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Puncaknya adalah kemarin dimana majelis hukum menyatakan bersalah kelompok advokat maupun calon advokat berdasarkan pasal 263 ayat 2 KHUP Jo pasal 55 ayat 1 tentang surat kuasa palsu yang digunakanya untuk mendaftarkan kepailitan PT Gusher Tarakan”kata Perwakilan Kuasa Hukum Gusti Saifuddin, Muhklis Ramlan.

Muhklis mengungkapkan, seluruh oknum yang turut serta dalam kejahatan tersebut baik pihak kurator, hendik dan Steven yang menginisiasi kejahatan ini tidak bisa terpisah antara Dimas calon advokat yang dinyatakan bersalah.

“Selain Dimas yang dinyatakan bersalah ada juga pengacara yang kemudian mengurus kejahatan ini yakni Fahrul yang menjadi Daftar Pencarian Orang(DPO)”Ucapnya

Sehingga dengan adanya Keputusan Majelis Hakim menjawab sebaga macam tuduhan oleh pihak oknum yang tidak bertanggung jawab bahkan berupaya menyerang kepemilikan sah PT. Gusher, Almarhum Gusti Saifuddin.

“Maka kita menginginkan kembali kepada semua pihak agar menghormati keputusan majelis hakim pengadilan negeri Surabaya.”ujarnya

Dengan adanya keputusan ini, merupakan sebuah kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Utara khusunya Kota Tarakan.

“Kita sangat bersyukur karena Kemenkumham sudah mengembalikan susunan Direksi dan saham PT. Gusher kepada Almarhum Gusti Saifuddin bahwa apa yang dilakukan mereka tidak benar”terangnya.

Print Friendly, PDF & Email
Sambangi Kantor Gubernur Kaltara, SKPT dan DJPT Sampaikan Aspirasi
Pemprov Kaltara Serahkan 430 Bantuan Kepada Masyarakat
Tidak Ada Sertifikan, 2,7 Ton Alana Ilegal Diamankan
Panitia Besar Terbentuk, Porwada I Kaltara Diagendakan 15 Desember 2023
4 Orang Pria, Diciduk Karena Main Piyapu
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pengunjung Sepi, Pasar Bais Akan Ditata
Next Article Gaet LKBN ANTARA, Promosikan Potensi Kaltara
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?