By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Menantang Yang Matang: Kapanpun Gagasan Harus Disematkan!
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Menantang Yang Matang: Kapanpun Gagasan Harus Disematkan!
KALTARAPEMKOT TARAKAN

Menantang Yang Matang: Kapanpun Gagasan Harus Disematkan!

Redaksi
Last updated: 21 Mei 2024 20:38
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Tarakan – “Bukan tidak punya gagasan tapi belum waktunya untuk disampaikan” adalah ungkapan dari beberapa pihak yang menganggap bahwa saat ini belum waktunya untuk menyampaikan gagasan. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024 Tentang “Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024” dijadikan sebagai alasan banyak pihak untuk tidak menyampaikan gagasannya. Karena tidak ada larangan bagi siapa pun untuk menyampaikan gagasannya sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Tidak ada aturan yang melarang penyampaian gagasan untuk seseorang maju sebagai kepala daerah lebih awal sebelum masa kampanye. Justru hal inilah yang dibutuhkan masyarakat guna memantik partisipasi politik. Dalam PKPU No 2 Tahun 2024 pelaksanaan kampanye dimulai pada tanggal 25 September – 23 November 2024, yang artinya hanya kurang lebih 2 bulan waku yang akan digunakan untuk menyampaikan gagasan yang dimiliki. Pelaksanaan masa kampanye tidak boleh dijadikan acuan untuk waktu akan menyampaikan gagasan, dengan waktu yang terbilang sangat singkat. Mampukah seorang calon untuk bisa berbicara kepada masyarakat yang ada di Kota Tarakan, Kabupaten Tanah Tidung, Bulungan, Malinau hingga Nunukan, mampukah mereka meyakinkan para nelayan kita, petani hingga buruh. Meski masih berstatus bakal calon, mereka yang mendeklarasikan diri mestinya datang dengan membawa gagasan untuk ditawarkan agar masyarakat dapat menimbang kriteria calon pemimpin yang ada.

Hingga saat ini para bakal calon kepala daerah di Kaltara hanya mempertontonkan gimik politik yang sama sekali tidak memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, bukannya memperlihatkan dan membagikan pikiran yang cemerlang justru para bakal calon terus mempertontonkan yel-yel, nyanyian, hingga baju kaos yang adalah pola lama. Padalah kita tau bahwa para bakal calon ini memiliki banyak kesempatan untuk membagikan ide dan gagasan besarnya sebagai kepala daerah, mirisnya dalam banyak kesempatan nampak para bakal calon seperti hanya berkumur-kumur dihadapan publik.

Pilkada Bukan Sekedar Gimik Politik

Pilkada adalah pemilihan kepada daerah sebagai sarana pelaksanaan penyerahan kedaulatan rakyat. Pilkada sangatlah berarti bagi kita semua karena pada momentum inilah seluruh masyarakat dengan sukarela menyerahkan kedaulatan kepada mereka yang siap untuk menjalankan tugas dan kewajiban seorang kepala daerah, bagaimana mungkin amanah yang sangat luar biasa ini kita serahkan kepada mereka yang tidak mengerti tentang persoalan dan tidak tau cara menyelesaikan masalah.

Masyarakat Kaltara tidak boleh terbuai oleh berbagai macam gimik yang dibuat oleh para bakal calon. Kaltara per-hari ini dihadapkan dengan berbagai macam perluang dan tantangan, mulai dari pemberdayaan dan pembangunan hingga adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mungkin banyak diatara kita yang menyadari hal tersebut tapi tak tahu tidakan dan peran yang bisa kita ambil. Momentum pilkada ini harus kita manfaatkan untuk membicarakan isu-isu kunci, masyarakat tidak boleh dibuai hanya dengan gimik.

Melalui kesempatan ini kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kaltara, mari kita semua untuk terlibat aktif dengan mendorong para bakal calon kepala daerah di Kaltara untuk tidak hanya berkumur-kumur dihadapan publik, melainkan menyampaikan ide dan gagasan yang besar demi kemajuan bumi Benuanta yang sama-sama kita cintai ini.

 

Print Friendly, PDF & Email
Mortir Peninggalan Perang Dunia Kedua Kembali Ditemukan
Gubernur Resmikan Asrama Putri PKN di Bulungan
Tekan Harga Pangan di Pasaran, Bulog Akan Rutinkan Kegiatan Pangan Murah
Laksanakan Sholat Ied, Masjid Baitul Izzah Dipadati Jemaah
LSPR Institute Sebagai Perguruan Tinggi Swasta Terbaik Versi THE Impact Rankings dan WURI Rankings
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Perihal Penerapan KRIS, Berikut Penjelasan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan
Next Article Pemerintah dan DPR RI Sepakati DIM 27 RUU tentang Kabupaten/Kota Dibahas Lebih Lanjut
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?