By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Serikat Pekerja Harapkan Perppu Ciptaker Konsisten
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Serikat Pekerja Harapkan Perppu Ciptaker Konsisten
KALTARAPEMKOT TARAKAN

Serikat Pekerja Harapkan Perppu Ciptaker Konsisten

Redaksi
Last updated: 13 April 2023 01:06
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Meski semua aliansi menolak RUU Ciptaker namun tidak semua aliansi memiliki pandangan yang sama terhadap RUU Ciptaker. Salah satunya ialah Serikat Pekerja Kahut Kaltara.
Ketua Serikat Pekerja (SP) Kahut Kaltara Gusmin menerangkan, sejauh ini pihaknya menolak terhadap disahkannya Perpu RUU Ciptaker, hanya saja jika memang regulasi tersebut disahkan, menurutnya mau tidak mau, suka tidak suka pihaknya harus mengikuti.

“Kami dari Serikat Pekerja sudah berusaha semaksimal mungkin untuk penolakan wabilkhusus untuk RUU Ciptaker. Tapi kalau pemerintah sudah memutuskan kita suka tidak suka untuk mengawal yang lebih konsen lagi. Yang pernah saya sampaikan untuk ciptaker, ini kan pada dasarnya status pekerja, semua orang yang bekerja tentu menginginkan yang terbaik untuknya,”kata dia.

Diketahui, PKWT ialah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas sementara PKWTT ialah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku. Dikatakannya, setiap.pekerja tentunya memiliki keinginan dalam memperbaiki nasib melalui status karyawan, sehingga aturan terhadap pengangkatan karyawan pada RUU Ciptaker dianggap cukup menyulitkan pekerja bahkan hal tersebut dianggap menutup peluang pekerja menyandang status karyawan.

“Kalau PKWT ada pensiun, punya pesangon, kalau PKWT kan tidak. Tapi di jaman serba canggih seperti ini, peluang kerja juga menjadi sulit kalau kita tidak bisa menyadari berapa ribu orang yang tidak terserap lapangan kerja. Begitu juga tidak bisa membuka lapangan kerja tanpa investor. Sedangkan investor tidak mau status karyawannya menjadi tetap,”tuturnyan

“Kalau saya melihat secara umum, kami menitik beratkan pada status karyawan saja sih, kalau misalnya hak cuti masih ada, dan hak-hak lainnya masih ada, dari dulu sejak UU 13, ada namanya outsourcing, nah outsourcing ini maksimal 5 tahun. Nah makanya pertanyaan kami setelah 5 tahun itu mau dikemanakan mau menjadi karyawan tetap kah atau dikontrak selama itu kita belum tahu,”tandasnya

Print Friendly, PDF & Email
Hadiri Pertemuan Tokoh Adat, Pemprov Kaltara Upayakan Putra Daerah Jadi Prioritas
Cek Kualitas Tinta, Bawaslu Kaltara Awasi Langsung Proses Produksi
Sambangi Wilayah Perbatasan, Senator Kaltara Hasan Basri Beri Perhatian Khusus Pada Fasilitas Kesehatan
Pastikan Keamanan Arus Balik, Tempatkan Personil di Bandara Juwata
Gubernur Apresiasi Raker Komwil APEKSI
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article THR Dipastikan Cair Sebelum Lebaran, Walikota Tarakan Pastikan Honorer Tidak Dapat
Next Article PC IMM Tarakan: Smart City, Implementasi Atau Imajinasi
72 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?