By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: SERANGAN Balik..!! Kuasa Hukum IBRAHIM ALI Lapor Ke Bawaslu KTT, Dugaan Fitnah & Berita Bohong
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » SERANGAN Balik..!! Kuasa Hukum IBRAHIM ALI Lapor Ke Bawaslu KTT, Dugaan Fitnah & Berita Bohong
PEMKOT TARAKAN

SERANGAN Balik..!! Kuasa Hukum IBRAHIM ALI Lapor Ke Bawaslu KTT, Dugaan Fitnah & Berita Bohong

Redaksi
Last updated: 11 Oktober 2024 19:37
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Borneonewsjournalist.co.id, Tana Tidung – Tim Kuasa Hukum Ibrahim Ali dan Sabri (BAIS) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung, Pilkada Tahun 2024, Melaporkan Balik inisial NJ salah satu orang yang melaporkan Ibrahim Ali ke kantor Bawaslu KTT atas dugaan Ujaran kebencian, dengan laporan/registrasi 001/REG/L/PB/Kab/25.03/I.X/2024.

Tiga orang Kuasa Hukum Ibrahim Ali dan Sabri yakni Aryono Putra, S.H., M.H, Hendra Wahyudi, SE, Bakri, S.H., M.H. mendatangi kantor Bawaslu KTT untuk melaporkan balik seseorang inisial NJ atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebabkan berita bohong di Masyarakat, Jum’at (11/10/2024).

“Bahwa laporannya tidak terbukti, tidak patut dan dihentikan, Maka kami anggap hal tersebut merupakan bukti nyata, bentuk fitnah, berita bohong, hoax bagian dari black campaign (kampanye hitam) dalam hal ini sebagai laporan palsu yg ditujukan untuk menjatuhkan calon Bupati Ibrahim Ali, Ujar Kuasa Hukum BAIS”.
Hal ini tidak bisa dibiarkan sebab, selain merugikan calon Bupati No 2, tetapi juga merugikan masyarakat karena menerima informasi palsu atau hoax, “Ujarnya”.

Kami anggap laporan beruntun dari timses dan relawan dari SAH ini pantas dianggap sebagai kampanye hitam yg terorganisir yang bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dengan menggunakan cara agar calon BAIS di diskualifikasikan, dan hal ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat serta sikap resistensi dari pemilih, “Ucap Kuasa Hukum BAIS”.

Pelanggaran terlapor terhadap Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, diancam dgn pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta, hal ini di atur dalam Pasal 521 Pasal 523 Ayat (1) UU Pemilu.

Laporan ini kami ajukan dengan 2 alat bukti permulaan sesuai Pasal 184 KUHAP (a) Keterangan Saksi (c) Surat, sehingga 2 alar bukti awal ini bisa menjerat terlapor dalam tindak pidana pemilihan sebagai bentuk keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), social justice (sosial justice).

Laporan ini tercatat dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan, Nomor : 004/PL/PB/Kab/24.03/X/2024, Tim hukum BAIS akan kembali melayangkan laporan pada Senin, 14 Oktober 2024 mendatang, (**).

Print Friendly, PDF & Email
Smooth-Talking Hacker Remote-Wipes Reporter’s iPad, MacBook
Persoalan Harga Karcis, Pengamat Ekonomi Ingatkan Pemerintah Tidak Boleh Berbisnis
Lakukan Pemantauan Takjil di Pasaran, Begini Temuan BPOM
Kesal Melihat Pacar Dibawa Lelaki Lain, AF Lakukan Pengeroyokan
Hingga April 2024, Capaian PNBP KPKNL Tarakan Tembus Rp2,3 Miliar
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Menjaga Toleransi, Gereja Toraja Jemaat PNIEL Sumbangkan 1 Ekor Sapi Kepada Warga Muslim
Next Article Warga Desa Sesua ‘all out’ Menangkan ZIAP Di Malinau
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?