By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Peserta BPJS Dapat Mengubah Kelas Layanan Sesuai Kemampuan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Peserta BPJS Dapat Mengubah Kelas Layanan Sesuai Kemampuan
KALTARAPEMKOT TARAKAN

Peserta BPJS Dapat Mengubah Kelas Layanan Sesuai Kemampuan

Redaksi
Last updated: 20 Juli 2022 22:47
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Penerapan sistem baru pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelumnya sempat banyak menuai kekhawatiran masyarakat lantaran adanya isu kenaikan pada iuran. Kendati begitu, hal itu pun langsung ditepis BPJS Kesehatan dengan menjelaskan perubahan dan memaksimalkan pada sistem standar layanan pada setiap kelasnya.

Selain memaksimalkan standar pada layanan kelas, perubahan sistem tersebut juga dinilai memberikan rasa keadilan bagi peserta yang menyesuaikan dapat disesuaikan kelasnya dengan melihat besaran penghasilan setiap peserta. Hal itulah yang disampaiakan Kepala BPJS Cabang Tarakan Kemas R Kurniawansyah saat dikonfirmasi.

“Yang segmennya bersifat yang formal itu akan membayar secara mandiri, misalnya nelayan atau pedagang. Tapi alhamdulillah di Tarakan khusus nelayan sudah ditanggung oleh pemerintah daerah. Jadi kebanyakan dari mereka sudah tidak perlu membayar iuran lagi,”ujarnya, (20/7/2022).

Selain itu, diterangkannya sistem baru tersebut memungkin peserta dapat meningkatkan pelayanan kelas saat sedang menjalani perawatan dengan hanya iuran kelas yang dituju.

“Sistem memungkinkan peserta mendpaatkan peningkatan layanan kelas saat dirawat. Misalnya saat peserta kelas 2 menjalani perawatan, ia boleh naik ke kelas 1 dengan cara mengiur biaya perawatan. Tapi, kami membuat aturan, untuk rumah sakit memberikan perlindungan bagi peserta dan pasien. Pada saat ingin naik kelas I, maksimal ada 75 persen, dari biaya yang dibayarkan BPJS dari kelas 2. Jadi tidak lebih dari itu,”jelasnya.

“Misalnya kalau di kelas 2 BPJS habis Rp 4 juta, berarti kalau naik kelas 1 maksimal, itu adalah 75 persen dari Rp 4 juta. Mungkin sekitar Rp 3 jutaan. Apa yang digunakan sebagai angka maksimal, angka maksimal digunakan sebagai pembanding jika ia membayar secara umum. Kelas 1 bisa naik ke VIP, ke VIP dari kelas 1 tadi dapat membayar 75 persen dari biaya yang dibayarkan,”sambungnya.

Adapun terkait peserta pekerja formal, sisanya tetap dapat menanggung anggota keluarga 1 istri dan maksimal 3 orang anak. Kendati demikian, dalam sistem baru ini jika suami istri merupakan pekerja maka keduanua diwajibkan menjadi peserta dan sang anak bebas memiliki untuk ditanggung pada jaminan ayah atau ibunya.

“Kalau suami istri ini pekerja, tetap keduanya harus menjadi peserta. Anaknya tinggal pilih ikut siapa. Jadi dia tetap akan dihitung sama 5 persen,”tukasnya.

Hal itu berbeda cerita pada peserta mandiri. Peserta Mandiri hanya dapat menanggung diri sendiri namun tetap dapat meningkatkan layanan kelas saat dirawat. Adapun peserta PBI yakni penerima bantuan pemerintah, perubahan sistem tersebut tidak berdampak apa-apa dari sistem baru ini.

“Kalau mandiri kelas III itu iurannya Rp 35 ribu. Kalau tanggung istri dan anak 2 berarti Rp 140 ribu. Karena hitungannya masing-masing. Sebenarnya kalau kita mau hitung-hitungan ringan dari pekerja formal. Karena 1 kartu bisa menanggung 1 istri dan 3 anak. Tapi hal ini tidak berlaku buat peserta PBI,”tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Pertamina Tegaskan, Truk Sewa Dilarang Gunakan BBM Subsidi
Kembali Terpilih, Andi Muhammad Rizal Lanjutkan Pimpin PWI Tarakan
LPTQ Kaltara Akan Siapkan Bibit Unggul
Pasar Murah Turut Memeriahkan Rangkaian HUT Kaltara
Opening Ceremony Porwada I Kaltara Berlangsung Meriah, Gubernur Pesan Junjung Sportivitas Bertanding
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Gubernur Tindaklanjuti Lawatan ke Istana Merdeka
Next Article Kaltara Siap Dukung IFNET 2030
14 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?