By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Pertamina Tegaskan, Truk Sewa Dilarang Gunakan BBM Subsidi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Pertamina Tegaskan, Truk Sewa Dilarang Gunakan BBM Subsidi
PEMKOT TARAKAN

Pertamina Tegaskan, Truk Sewa Dilarang Gunakan BBM Subsidi

Redaksi
Last updated: 27 Desember 2022 22:32
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Menjamurnya truk angkut Sewa di Kota Tarakan membuat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (BBM) sepanjang hari dihiasi truk pengangkut. Sehingga kondisi tersebut cukup menganggu aktivitas lalu lintas di beberapa titik di Kota Tarakan. Selain menganggu aktivitas lalu lintas kehadiran truk proyek mengantre di SPBU membeli BBM bersubsidi menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait pengawasan pemerintah selama ini. Mengingat, dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Minerba Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mineral dan batubara, disebutkan truk sewa atau proyek tidak diizinkan menggunakan solar subsidi. 

Saat diwawancara, Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan, Azri Ramadan Tambunan menerangkan, sebenarnya BBM solar bersubsidi tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Minerba Tahun 2022. Dalam Surat Edaran tersebut sudah jelas bunyinya, pemegang IUP dan beberapa perizinan lainnya, kendaraan kepemilikan perusahaan atau dengan skema sewa tidak diizinkan menggunakan solar subsidi.

“Kendaraan jenis truk yang berhak, bagi truk yang digunakan untuk melakukan aktivitas Galian C. meski truk mengantre menggunakan data pemilik kendaraan untuk mendaftarkan ke MyPertamina dan mendapatkan barcode membeli BBM solar subsidi, sebenarnya kendaraannya sudah disewa perusahaan sub kontraktor untuk kegiatan penimbunan,”tukasnuan

“Memang kami tidak memverifikasi kendaraan itu digunakan untuk apa. Jadi secara sistemnya mereka menggunakan barcode. Tapi, kalau dilihat dari regulasi Dirjen Minerba ini kan seharusnya tidak boleh,” katanya. 

Lanjutnya, seharusnya dari pihak sub kontraktor menyampaikan kepada kendaraan sewanya agar tidak menggunakan solar subsidi lagi, tetapi solar subsidi yang seharusnya. Namun regulasi yang melarang untuk para penyewa truk ini menggunakan solar subsidi, sehingga sub kontraktornya untuk tidak mengantre solar subsidi. 

“Permasalahan ini, seharusnya menjadi perhatian sehingga peruntukkan solar subsidi juga sudah jelas dan tepat sasaran. Memang diperlukan kesadaran semua pihak. Kadang memang konsumennya sendiri yang malah merusak pola distribusinya. Nanti kalau sudah habis teriak diselewengkan, padahal mereka yang seharusnya tidak mendapatkan BBM subsidi malah mengantre untuk mendapatkan solar subsidi,”pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Laksanakan Sosialisasi Moderasi Beragama, Kemenag Harapkan Toleransi Terus Ditingkatkan
Gfinity launching competitive league for teams to draft amateur players
Tidak Tahu Diri, Seorang Petugas Kebersihan Gondol Belasan Barang Elektronik di Tempat Kerjanya
Meski Puasa, Semangat Vaksinasi Masyarakat Tetap Berjalan
4.288 Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Polda Kaltara
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Resmi Dibuka, Pengunjung XXI Capai 1500 Perhari
Next Article Permudah Para Dokter Jalani Pendidikan, Ketua Komite III DPD-RI Usulkan Mix Method
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?