By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Diwajibkan Tutup Selama Ramadhan, Pemkot Tarakan Keluarkan Surat Edaran Kepada THM
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Diwajibkan Tutup Selama Ramadhan, Pemkot Tarakan Keluarkan Surat Edaran Kepada THM
PEMKOT TARAKAN

Diwajibkan Tutup Selama Ramadhan, Pemkot Tarakan Keluarkan Surat Edaran Kepada THM

Redaksi
Last updated: 4 April 2022 04:33
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Memasuki bulan suci ramadhan 1443H, Walikota Tarakan dr.H.Khairul, M.Kes., menerbitkan Surat Edaran. Dalam surat tersebut, tempat hiburan malam diwajibkan tutup hingga H+2 ramadhan usai.

Dalam hal ini, Khairul menuturkan surat edaran tersebut dikeluarkan pada 1 April 2022, guna dimaksudkan untuk memberi ketentuan-ketentuan bagi pelaku usaha.

“Sesuai dengan surat edaran ya tempat hiburan malam seperti Panti Pijat, Spa, Club Malam, Diskotik, dan Karaoke itu ditutup selama bulan suci ramadahan,” ungkap Walikota Tarakan, (02/04/2022).

Lebih lanjut, dikatakan Khairul, kebijakan ini sudah rutin dilakukan sejak ramadhan tahun lalu. Dengan harapan, semoga pelaku usaha yang diminta tutup dapat menghargai umat muslim yang sedang menjalankan puasa.

“Hal ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Jadi harapan saya, semoga ramadhan tahun ini bisa menumbuhkan semangat toleransi antar umat beragama,” terangnya.

Dalam waktu yang berbeda, saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Tarakan Hanip Matiksan S.AP mengatakan pihaknya siap menertibkan tempat hiburan malam.

“Tahun kemaren sih, semuanya nurut dan bersedia menutup usahanya. Namun, hal tersebut tidak bisa menjadi patokan. Untuk itu, kami harus tetap mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Ditunda, Sayembara Logo dan Nama RSUD Tetap Diupayakan Tahun Ini
Terima Kunjungan PT DLN, Pemprov Kaltara Sambut Baik Tawaran Kerjasama Jasa Angkutan
Tiba di Tarakan, Waria Pemeran Video Porno Sementara Ditahan di Rutan Polres Tarakan
Niat Maju Pilwali Tarakan, Hj Sri Sulartiningsih Daftar Ke PKS
Berikan Bekal Kepada Pimpinan Daerah, PW Muhammadiyah Kaltara Gelar Ideopoliter
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Curanmor Masih Meresahkan, Seorang Pelaku Diamankan Polisi
Next Article Dengan Berbagi, IPTA Perkenalkan Masakan Khas Tidung Kepada Warga Tarakan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?