By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Banyak Frekuensi Radio Ilegal di Kaltara, Ini Yang Bisa Terjadi Jika Dianggap Sepeleh
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Banyak Frekuensi Radio Ilegal di Kaltara, Ini Yang Bisa Terjadi Jika Dianggap Sepeleh
KALTARAPEMKOT TARAKAN

Banyak Frekuensi Radio Ilegal di Kaltara, Ini Yang Bisa Terjadi Jika Dianggap Sepeleh

Redaksi
Last updated: 25 Mei 2022 22:30
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Penggunaan speaktrum frekuensi radio harus sesuai peruntukannya serta tidak mengganggu, mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat kesegala arah tanpa menggenal batas wilayah.

Menggenai hal tersebut, Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor wilayah kerja Kaltara, Indra Sofany menuturkan bahwa di Kaltara masih banyak ditemukan penggunakan Speaktrum Frekuensi Radio tanpa izin.

“Dari hasil monitoring kita selama di Kaltara jadi banyak ditemu kenali Frekuensi Izin Class penggunaan frekuensi 2,4 dan 5,8 untuk internet servis provider dan itu gratis. Akan tetapi itu diatur bahwa setiap alat telekomunikasinya bersertifikat,”

Selanjutnya, ia menyebutkan termasuk di Provinsi Kaltara banyaknya penggunaan penguat sinyal yang tidak sesuai aturan maka itu ada blank spot di daerah tersebut.

“Masih banyak kita temukan, pengguna itu minimal perangkatnya ada standarisasi harus ada dan bersertifikasi, jangan menggunakan perangkat rakitan itu dampaknya bisa bocor menganggu frekuensi lainnya, bahkan sinyal pesawat juga bisa terganggu,” tuturnya.

Kendati begitu, kata Indra, pengguna spektrum tanpa izin bisa dikenai sanksi UU 36 tentang Telkomunikasi dan dipasal 33 bahwa perangkat komunikasi wajib menggunakan izin, sedangkan dipasal 38 memanggu frekuensi lain dapat dikenakan 6 tahun penjara atau denda 600 Juta.

“Kita lakukan sosialisasi, untuk penertiban kita rutin dengan tujuaannya pembinaan saja. Di UU Cipta Kerja sudah diatur yang pertama bentuk teguran, penghentian dan pembayaran denda. Yang diamankan pernah kita ambil alatnya disuruh bayar denda, disuruh buat izin dan alatnya kita kembalikan lagi,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Kembangkan Sistem Perdagangan Berbasis Teknologi, HIPSIK Launching Marketplace Diawal 2025
Klaim Tanah Dicaplok TPU, Warga Juata Mengadu ke DPRD
Terkait Kebijakan Larangan Ekspor, BI Akui Komoditi Batubara Dominasi Sektor Ekspor Kaltara
Pelajar Dihimbau Tidak Membawa Kendaraan ke Sekolah
Insentif Guru Dipastikan Naik, Tahun Ini Pemprov Alokasikan Rp 100 Miliar
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Cabuli Anak di Bawa Umur, Seorang Oknum TNI di Tarakan ditangkap
Next Article Lakukan Studi Sistem Pengelolaan Anggaran DPD RI Teken Kerjasama Beberapa Sektor Bersama Bahrain
4 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?