By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: AA’ Kasus Penipuan Berkedok Paket Kegiatan APBN & APBD Dengan Total Mencapai 554 Juta, Begini Kronologinya
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » AA’ Kasus Penipuan Berkedok Paket Kegiatan APBN & APBD Dengan Total Mencapai 554 Juta, Begini Kronologinya
HUKRIMPEMKOT TARAKAN

AA’ Kasus Penipuan Berkedok Paket Kegiatan APBN & APBD Dengan Total Mencapai 554 Juta, Begini Kronologinya

Redaksi
Last updated: 19 Mei 2024 22:33
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Tarakan – Seorang pengusaha dari PT Yusin Karya Gemilang di Tarakan menjadi korban penipuan oleh seseorang berinisial AA. Melalui kuasa hukumnya, Mukhlis Ramlan, korban telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Tarakan atas dugaan penggelapan dan penipuan.

Mukhlis Ramlan menjelaskan bahwa pada 17 Mei 2023, pihaknya telah melaporkan AA ke Polres Tarakan atas dugaan Pasal 372 penggelapan dan Pasal 378 penipuan. Kronologis kejadian bermula saat korban bertemu dengan AA pada Februari dan Maret 2022. Pada pertemuan tersebut, korban dijanjikan bantuan untuk mendapatkan paket kegiatan dari APBD.

Surat bukti keterangan yang telah di layangkan Pihak Klien Mukhlis Ramlan sebagai Barang Bukti ke Pihak Polres Tarakan.

Menurut Mukhlis, korban secara bertahap mengirimkan sejumlah uang dengan nominal berbeda kepada AA untuk keperluan tiket pesawat dan pengurusan dokumen terkait paket kegiatan dari APBN hingga APBD. Total dana yang dikirimkan korban mencapai Rp 554 juta. Namun, saat diminta pertanggungjawaban, AA menghilang dan mengganti nomor HP..

Bukti Transfer Uang ke Rekening AA dan bukti Tiket perjalanan Tarakan – Jakarta.

“Oknum AA ini menjanjikan kepada sederetan orang terkait paket Proyek baik APBN Maupun APBD, tak hanya itu ia juga menyakinkan seseorang hal tersebut terbukti dengan banyak nya ia (AA) ini kenal dekat dengan beberapa pejabat penting di Tarakan”, Ungkap Mukhlis, Minggu (19/5/24).

Melalui laporan yang disampaikan ke Polres Tarakan, Mukhlis Ramlan berharap agar oknum lain yang terlibat dalam penipuan terhadap kliennya juga dapat bekerja sama. Selain AA, klien Mukhlis Ramlan juga menjadi korban penipuan oleh pihak lain.

“Kami sudah melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian (Polres Tarakan) agar kasus ini bisa dapat diungkap agar tidak lagi ada korban lain yang terkena nampak oleh Oknum AA”, Tegas Mukhlis.

Mukhlis menegaskan bahwa pihaknya telah mengirim somasi terbuka kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan terhadap kliennya. Dia meminta agar dana yang digunakan dengan janji pekerjaan harus dikembalikan. Hingga saat ini, tidak ada pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan janji yang diberikan kepada kliennya.

Print Friendly, PDF & Email
Raih Keuntungan, PDAM Tegaskan Tingkatkan Kualitas dan Kedisiplinan Kerja
Efektifkan Retribusi Pelabuhan Tengkayu, Pembentukan Perumda Disegerakan
Komitmen Percepat Peningkatan Ekonomi, Pemprov Genjot Raperda Migas
Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Obat Terlarang dari Jakarta, Polres Selidiki Penerima
Ngga Kenal Tobat, Keluar Penjara Residivis Ini Kembali Terancam Masuk Bui
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article IJTI Kaltara Tolak Revisi UU Penyiaran
Next Article Setelah Kembali Bongkar Jasad Makam AG, Polisi Tetapkan Tersangka
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?