By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Komitmen Percepat Peningkatan Ekonomi, Pemprov Genjot Raperda Migas
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Komitmen Percepat Peningkatan Ekonomi, Pemprov Genjot Raperda Migas
PEMKOT TARAKAN

Komitmen Percepat Peningkatan Ekonomi, Pemprov Genjot Raperda Migas

Redaksi
Last updated: 31 Mei 2021 19:57
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR- Sebagai upaya mempercepat pembangunan ekonomi di Benuanta – Julukan Kaltara, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Yansen TP menyampaikan nota pengantar rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Kaltara Jaya pada rapat Paripurna ke-14 di Kantor DPRD Kaltara.

Pada kesempatan ini, Wagub Yansen TP menjelaskan perubahan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang PT. Migas Kaltara Jaya dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunan dengan tetap meperhatikan prinsip demokrasi yang sejalan dengan UU Nomor 9 tahun 2015 yang sebelumnya merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Penyusunan rancangan Peraturan Daerah ini juga telah mempertimbangkan dinamika kehidupan dalam mencapai tujuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Utara, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Wagub Yansen TP, Senin (31/5).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 mengatur tata cara penawaran Participating Interest (PI) 10 persen yang pengelolaannya tidak dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, namun BUMD yang mendapat penawaran PI dapat menunjuk perusahaan perseroan daerah.

Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang PT. Migas Kaltara jaya perlu diubah untuk dapat mengakomodir pembentukan anak perusahaan.

Wagub Yansen TP mengharapkan DPRD sebagai mitra pemerintahan bersedia untuk memenuhi rancangan perubahan Perda ini dan bersedia untuk membahas rancangan Perda pada rapat sidang Dewan berikutnya.

“Saya mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara secara bersama-sama mewujudkan Kalimantan Utara yg berubah, maju, dan sejahtera,” tutup Wagub Yansen.

Print Friendly, PDF & Email
Hadiri Lomba Masak Wanita Disabilitas, PJ Walikota Sampaikan Begini
Seriusi Persoalan Stunting, pemkot Tarakan Bentuk Tim Pencegahan
Dukung Penuh Pembenahan Objek Wisata, Harapkan Kucuran Anggaran Dapat Digunakan Dengan Efektif
Komunitas Hash House Harriers Tarakan Rayakan Ulang Tahun Ke-7 dengan Meriah
Tolak Revisi UU Penyiaran, PWI Tarakan Menilai Adanya Upaya Pengebirian Kebebasan Pers
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pimpin Apel, Wagub Kaltara Intruksikan ASN Bekerja Tanggap
Next Article KNTI Usul Program Sosialisasi Nelayan
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?