By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Dikeluarkan Dari Hanggar Bandara RA Bessing Malinau, Begini Komentar Kuasa Hukum Susi Air
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Dikeluarkan Dari Hanggar Bandara RA Bessing Malinau, Begini Komentar Kuasa Hukum Susi Air
KALTARAPEMKAB MALINAU

Dikeluarkan Dari Hanggar Bandara RA Bessing Malinau, Begini Komentar Kuasa Hukum Susi Air

Redaksi
Last updated: 3 Februari 2022 20:08
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Pesawat perintis Susi Air dikeluarkan dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (2/2/2022). Pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti, sempat membagikan video pemindahan pesawat dari hanggar bandara tersebut.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mrnerangkan, maskapai menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat yang selama ini melayani rute penerbangan perintis.

“Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya,”terangnya, (02/02/2022)

Ia menuturkan, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau sejak November 2021. Namun, Pemkab menolak pengajuan perpanjangan sewa tersebut.Dijelaskannya, hanggar justru disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.

“Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain, yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD,” ucapnya.

Menurut Donal, Susi Air juga sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barang dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan. Waktu tersebut dibutuhkan lantaran pesawat yang berada dalam hanggar sedang dalam perbaikan mesin.

“Namun, hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau Kamran Daik
Menerangkan, pada kejadian tersebut pihaknya hanya menjalankan perintah atasan.

“Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan,” tuturnya.

Lanjutnya, Satpol PP sudah mendapat izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar. Lanjutnya, saat mengeluarkan pesawat tersebut juga disaksikan oleh Engineer Maskapai Susi Air.

Pemindahan pesawat Susi Air pada Rabu pagi itu juga disaksikan Dinas Perhubungan Malinau dan Kepala Bandara Robert Atty Bessing.

“Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email
Pengusaha Perempuan Perlu Bekal Kompetensi yang Cukup
Tujuh Nominal Desain Uang Baru Mulai Diedarkan
Lakukan Pemetaan Potensi dan Kompetensi melalui Komputerisasi
Tinjau Akses Infrastruktur, Wagub Harapkan Kontribusi Perusahaan Perbaiki Jalan Rusak
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Lahan 10 Hektar Dibuka Untuk Pertanian
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Melalui Gerakan Literasi, Gubernur Harapkan Terbangunnya Sikap Kritis Masyarakat
Next Article Kembali Diperiksa, 3 Tersangka perkara Tipikor Akan Dikirim ke Pengadilan Samarinda
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?