By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Kembali Diperiksa, 3 Tersangka perkara Tipikor Akan Dikirim ke Pengadilan Samarinda
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Kembali Diperiksa, 3 Tersangka perkara Tipikor Akan Dikirim ke Pengadilan Samarinda
HUKRIM

Kembali Diperiksa, 3 Tersangka perkara Tipikor Akan Dikirim ke Pengadilan Samarinda

Redaksi
Last updated: 3 Februari 2022 23:33
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Mark Up pengadaan lahan di belakang kantor Kelurahan Karang Rejo anggaran 2014-2015 menggunakan APBD kota Tarakan. Penyidikan perkara Tipikor ini sudah dilakukan oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Tarakan sudah sejak 2019 lalu.

Perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Mark Up pengadaan lahan ini melibatkan tiga orang tersangka salah satunya Wakil Walikota (Wawali) Tarakan periode 2014-2019 inisial KH.

Kendati begitu, dengan adanya penyidikan tersebut tersangka KH yang saat ini menjabat sebagai oknum anggota DPRD Kaltara diduga memiliki peran sebagai orang yang mengatur proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan lahan.

Selanjutnya, tersangka SD merupakan tim apresial yang menilai harga bidang tanah untuk diganti rugi kepada pemilik tanah. Kemudian dari Audit BPKP Kaltara, perkara dugaan Tipikor Markup lahan ini menimbulkan kerugian negara sebesar 500 Juta Rupiah.

Kemudian, tersangka HY yang terduga memiliki keterlibatan sebagai orang yang digunakan namanya dalam proses pengadaan lain.

Dengan demikian hal ini disampaikan Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima. Kamis (03/2/2022). Namun Telah tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dilakukan pada Rabu (2/2/2022) kemarin.

“Untuk tahap kedua perkara Tipikor ini dilakukan pada Jumat pekan lalu, akan tetapi KH yang merupakan salah satu oknum anggota DPR Kaltara sedang ada pertemuan di Bali jadi sempat tertunda,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, untuk perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Mark Up pengadaan lahan di belakang kantor Kelurahan Karang Rejo anggaran 2014-2015 menggunakan APBD kota Tarakan ini diserahkan ke Kejari pada tahun 2019 dan sempat ada petunjuk P19.

Lanjut Adam, Dari perkara tersebut ada petunjuk yang belum terpenuhi, sehingga penyidik Satreskrim mengembalikan berkas ke pihak Kejaksaan untuk diperiksa kembali untuk dipenuhi.

“Saya sudah lakukan evaluasi, semenjak saya bertugas disini tahun 2021 lalu. Ternyata benar ada beberapa yang belum lengkap. Kemudian kami sampaikan untuk di penuhi kembali yang belum lengkap itu. Setelah semua petunjuk terpenuhi, kami nyatakan P21 di bulan November 2021 dan baru hari ini kita tahap dua,” jelasnya.

“Saat ini tiga tersangka masih dalam pengecekkan kebenaran dan kelengkapan identitasnya. Dari perkara Tipikor yang penyidikannya di polres Tarakan sejak 2019 lalu, belum ada pemulihan negara. Setelah tahap dua ini kami secepatnya akan melimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda untuk disidangkan,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Modus Cari Kucing, Seorang Pria Lecehkan Anak 8 Tahun
23 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan Dimusnahkan
Tidak Kapok, Residivis Kembali Ditangkap Usai Mencuri Handphone
Sempat Dikira Jatuh Dari Sepeda, Makam Seorang Pemuda Dibongkar Karena Diduga Dibunuh
Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid, Maling dan Penada Kompak Diringkus Polisi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Dikeluarkan Dari Hanggar Bandara RA Bessing Malinau, Begini Komentar Kuasa Hukum Susi Air
Next Article Retirees, It May Be Time To Get Your Head Out Of The Sand
8 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?