By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Sering Berjualan Shabu Di Dalam Gang, Seorang Pria Diciduk BNN
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Sering Berjualan Shabu Di Dalam Gang, Seorang Pria Diciduk BNN
HUKRIM

Sering Berjualan Shabu Di Dalam Gang, Seorang Pria Diciduk BNN

Redaksi
Last updated: 12 Januari 2022 09:27
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE alias TA (38), ketika hendak berjualan sabu di sekitar Beringin, Kelurahan Selumit Pantai, tepatnya di belakang Bengkel Jhonson RT 2, Kecamtan Tarakan Tengah, pada Rabu (05/01/2022) lalu.

Penangkapan ini bermula ketika tim berantas BNNK Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seringnya terjadi transaksi sabu-sabu di salah satu gang, sekitar belakang bengkel Jhonson, dengan perawakan pelaku seorang pria menggunakan topi dan bertato di kedua tangannya.

“Dengan adanya informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan seseorang pria berinisial HE alias TA,” jelas Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto, (12/01/2022).

Dikatakan Agus, ketika dilokasi tim langsung melakukan pengeledahan terhadap TA dan ditemukan 74 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu 17,5 gram dan tiga buah sabu dalam sedotan plastik, yang di simpan di dalam dompet hitam menempel di tembok seng rumah warga sekitar.

“Selain barang bukti berupa paket sabu, tim juga mengamankan dompet hitam bermagnet, satu tas, satu HP, uang tunai Rp 1.250.000, serta dua plastik klip,” bebernya.

Kendati begitu, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman nya maksimal seumur hidup. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Menanti Kepastian Hukum, A Kheng Berharap Perkara Sengketa Yang Dimenangkannya Segera Dieksekusi
Terlilit Desakan Ekonomi, Seorang Pria Curi Motor Yang Terparkir Di Depan Rumah Pemilik
Duduk Santai di Panggir Jalan, Seorang Pria Ditangkap Polisi
TNI AL Ungkap Peredaran 4,2 Kilogram Sabu Yang Melibatkan IRT
Simpan Sabu ke Dalam Kotak Wafer, KH Akhirnya Ditangkap
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Game of Thrones spending just as long making fewer episodes
Next Article Pemprov Terus Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Hulu Sungai Lumbis
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?