By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Hendak Bawa Sabu Menggunakan Perahu, KA Dibekuk Tim Brantas BNNP
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Hendak Bawa Sabu Menggunakan Perahu, KA Dibekuk Tim Brantas BNNP
HUKRIM

Hendak Bawa Sabu Menggunakan Perahu, KA Dibekuk Tim Brantas BNNP

Redaksi
Last updated: 17 Desember 2021 23:31
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN — Tim berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Bea Cukai berhasi membekuk pelaku berinisial KA yang diduga membawa sabu dari Tarakan ke Bulungan berhasil digagalkan, pada Minggu, (5/12/2021) lalu.

Berdasarkan informasi, Tim Brantas langsung memastikan dan bergerak melakukan pengintaian perjalanan dari Tarakan menuju Bulungan menggunakan perahu ketinting bahwa akan ada upaya sesorang menyeludupkan narkotika jenis sabu melalui perairan.

“Pada saat dilokasi, tim menemukan seseorang yang dicurigai di area sungai Kayan pada pukul dua siang, pada saat mau digrebek, orang yang kita curigai sempat lari,” terang Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudi, (17/12).

Setelah melakukan pengintain, sesorang yang dicurigai yang lari dapat dibekuk tim Brantas. Pelaku dengan berinisial KA ini dibekuk di rumah orang tuanya. Saat setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti 5 kilogram sabu tersimpan di dalam laci rumah pelaku.

“Modus dari KA yakni berpura-pura menjadi nelayan pukat untuk mengelabui, pelaku sudah dua kali melakukan hal ini, pertama tahun 2019 dan diberi upah sekitar Rp 8 juta untuk mengambil sabu waktu itu seberat 600 gram atau 12 bal, dan ini yang kedua kalinya,” tuturnya.

“KA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 24 tahun, bahkan bisa seumur hidup,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Hendak Masuk ke Tarakan Secara Ilegal, 380 Kilogram Allana Diamankan Lantamal XIII Tarakan
Videonya Sempat Viral, 4 Pencuri Berhasil Diamankan.
Gegara Komentar di Medsos Berunjung Tawuran, Sejumlah Mahasiswa Ditahan Polisi
Pengaruh Mabuk, Seorang Pria Tikam Teman Sendiri
Berniat Mengantar Paket Shabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Jelang Nataru, Posko Pengendalian Pelabuhan dibuka Mulai Besok
Next Article Wagub: Rayakan Natal Dengan Optimis, Bersyukur, dan Saling Mengasihi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?