By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Gondol Flywood Jasa Ekspedisi, 3 Pria Siap “Disekolahkan” 4 Tahun Ke Lapas Tarakan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Gondol Flywood Jasa Ekspedisi, 3 Pria Siap “Disekolahkan” 4 Tahun Ke Lapas Tarakan
HUKRIM

Gondol Flywood Jasa Ekspedisi, 3 Pria Siap “Disekolahkan” 4 Tahun Ke Lapas Tarakan

Redaksi
Last updated: 20 Januari 2024 01:13
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian Plywood yang terjadi di JL Kusuma Bangsa Kelurahan Gunung Lingkas. Di salah satu gudang ekspedisi pada hari Jumat 1 Desember 2023, sekitar Pukul 20:00 Wita.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media pada saat konferensi pers, Kamis 18 Januari 2024.
Tersangka yang Berhasil Diamankan OC (31 Tahun), AM (27 Tahun) dan AS, (31 Tahun) beserta barang bukti berupa 1 Mobil Pickup dan 8 Kayu Plywood.
Kronologis Kejadian Pada saat kejadian, Pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wita, pelapor sedang berada di rumahnya, pelapor kemudian mendapat telpon dari salah satu rekan kerjanya yang berada di salah gudang ekspedisi di JI. Kusuma Bangs Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, rekan kerja pelapor mengatakan bahwa telah terjadi tindakan pencurian di gudang tersebut, sebelumnya perusahaan tempat pelapor kerja memang sedang melakukan pemindahan gudang penyimpanan yang sebelumnya di JI. Kusuma Bangsa Kel. Lingkas Ujung Kec Tarakan Timur Kota Tarakan ke JI. Mulawarman Kel.

Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Diketahui selama proses pindah sewa barang dan inventaris perusahaan sudah dipindah semua, sementara dengan Plywood yang sebelumnya digunakan sebagai pelapis lantai tidak dipindah karena sudah tidak diperlukan di gudang baru. Pelapor mendapatkan informasi bahwa Plywood tersebut sudah hilang/tidak ada di tempat, adapun ukuran Plywood yang hilang adalah 18 mm sejumlah 89 (Delapan Puluh Sembilan) lembar. Atas kejadian tersebut salah satu ekspedisi diperkirakan mengalami kerugian sebesar R 17.000.000,00, – (Tujuh Belas Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan.
“Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan didapati salah satu tersangka berada dijalan bersama rekannya. OC diamankan dipinggir jalan di Gunung Lingkas tepatnya depan makam pahlawan, sedangkan AM dan AS diamankan disalah satu rumah digunung lingkas pada 15 Januari 2024 Pukul 15:20 WITA.”ungkap kasat reskrim.
Dari hasil pemeriksaan singkat pelaku AM dan AS melakukan aksi pencurian plywood 18 mm di gudang milk jasa ekspedisi. Saat tengah berkerja tersebut datanglah OC yang langsung membantu mengangkat kayu tersebut ke samping gudang.Setelah semua telah terangkut, ketiganya langsung berencana menjual 8 plywood tersebut. Dengan menyewa jasa angkut untuk membawanya ke pada pembeli. Dari 8 kayu plywood tersebut para tersangka mendapatkan uang sebesar 400 ribu dan masing-masing uangnya dibagi rata.ungkap kasat reskrim.
Tersangka ST di Persangkaan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.

Print Friendly, PDF & Email
Curi Sepeda, Pasutri Residivis Ini Diciduk Polisi
Uang Mahar Dipakai Main Judi Slot, Kalah, Tidak Jadi Nikah Akhirnya Dipenjara
Tidak Kenal Tempat, Dua Maling Beraksi Saat Sholat Subuh
Belum Kapok Seorang Tahanan Lapas Kelas II A Tarakan Kendalikan Peredaran Narkoba di Sulawesi
Shabu Seberat 17,5 Gram Dimusnakan BNNK
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Tanggapi Persoalan Penelantaran Bayi, Polres Tarakan Buru Orangtua Bayi
Next Article Sambangi Bumi Paguntaka, Kaesang Optimis Menangkan Prabowo-Gibran 1 Putaran
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?