By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Buka Arena Sabung Ayam, Seorang Pria Diciduk Satreskrim Polres Tarakan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Buka Arena Sabung Ayam, Seorang Pria Diciduk Satreskrim Polres Tarakan
HUKRIMPEMKOT TARAKAN

Buka Arena Sabung Ayam, Seorang Pria Diciduk Satreskrim Polres Tarakan

Redaksi
Last updated: 18 Juli 2023 00:27
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan mengamankan seorang pria berinisial HS berusia 46 tahun. Pria ini diamankan karena terlibat perjudian pada Sabtu (9/7/2023) di Jalan Aki Babu RT 1 Kelurahan Karang Harapan Kota Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menyampaikan, sebelumnya ada lapora polisi LP/A/21/VIl/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLES TARAKAN/POLDA KALTARA.

HS sendiri adalah pemilik tempat perjudian sabung ayam. Untuk BB ditemukan di lokasi sebesar Rp 650 ribu,catatan dua lembar karpet kalangan warna merah, satu lembar karpet kalangan warna biru, empat pcs balon lampu 40 watt, 11 ekor ayam jantan dan satu lembar kertas catatan.

Kronologisnya dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tarakan, sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi yang masuk ke nomor kontak Kapolres Tarakan.

“Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WITA, pelapor mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan Aki Babu RT. 01 Kelurahan Karang Harapan Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan sering dijadikan tempat perjudian sabung ayam,” urai Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Usai menerima informasi, Kapolres menginstruksikan personelnya, anggota Opsnal Polsek Jajaran Poles Tarakan bersama Unit Resmob melakukan tindak lanjut dari adanya laporan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan, pemilik tempat yakni HS mengaku sudah dua minggu membuka galangan sabung ayam tersebut di belakang rumahnya. Beberapa orang diketahui diperiksa guna dimintai keterangan terkait dengan perkara perjudian tersebu,” terangnya.

Akhirnya, HS berhasil diamankan setiba personel di lokasi yang dilaporkan tersebut, tim gabungan Opsnal Polsek dan Unit Resmob Poles Tarakan, mendapati beberapa orang yang tertangkap tangan melakukan perjudian sabung ayam.

“Bahkan saat di lokasi banyak dari penonton hingga pemain sabung ayam yang kabur ke bukit yang berada tepat di lokasi tersebut. Karena perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 303 dan ancaman 10 tahun masa kurungan penjara,” tegasnya.

Ia melanjutkan alasan membuka judi sabung ayam karena kepentingan pribadi. Ia di kesempatan rilis pers yang disampaikan pada Rabu (13/7/2023) kemarin, menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah melapor melalui pengaduan onilne WA Kapolres Tarakan.

Baca Juga :

Persyaratan Ekspor Terpenuhi, Kayu Olahan Kaltara Siap Menuju India

“Sehingga setiap ada kejadian tindak pidana dilaporkan ke Kapolres langsung kami tindaklanjuti. Jangan ragu lapor ke Kapolres, ada pengaduan kami tindak lanjuti,” ujarnya seraya menambahkan, untuk pelapor akan dijamin kerahasiaan identitasnya. 

Print Friendly, PDF & Email
Belum Kapok Juga, Seorang Residivis Kembali Mencuri
Tolak Revisi UU Penyiaran, PWI Tarakan Menilai Adanya Upaya Pengebirian Kebebasan Pers
Kasus Hilangnya Uang Nasabah Segera Disidangkan
Diperkuat Pemain Asing, Bunyu FC Gilas PS Lantamal 11 Gol Tanpa Balas
Warga Sebengkok Tiram, Resahkan Adanya Gangguan Teror Seorang Pria Tengah Malam
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Tingkat Kemiskinan Alami Penurunan 3 Tahun Berturut
Next Article Salurkan 16 ribu Lebih Beasiswa, Ini Pesan Ketua Komite III DPD-RI
2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?