By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Barang Bukti Rampasan Tindak Pidana Umum Dimusnahkan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Barang Bukti Rampasan Tindak Pidana Umum Dimusnahkan
HUKRIM

Barang Bukti Rampasan Tindak Pidana Umum Dimusnahkan

Redaksi
Last updated: 16 Juni 2023 23:19
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Polres Tarakan, Bertempat bertempat di halaman depan kantor Kejaksaan Negri Tarakan Jl. Pulau Kalimantan No. 07 Kampung Satu Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, Pada Hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wita di laksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh kejaksaan Negeri Tarakan.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negri Tarakan, Waka Polres Tarakan, Kepala Pengadilan Tarakan, Kepala Lapas IIa Tarakan, Kepala BNN Tarakan serta Para Kasi, Kasubsi dan Pegawai Kejaksaan Negri Tarakan.

Barang bukti atau barang rampasan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berkekuatan Hukum Tetap yang dimusnahkan berupa, 105 Bungkus yang berisikan Narkotika jenis Shabu, 200 Buah Plastik Bening, 7 Buah Alat hisap/bong, 11 Buah Handphone Android, 7 Buah Gunting, 1 Buah Tas Ransel, 1 Buah Timbangan Digital, 2 Buah Bungkus Rokok, 5 Buah Korek Gas, dan 2 Buah Tas Selempang

Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidanan Umum yang di laksanakan dan disaksikan langsung oleh beberapa Kepala Lembaga/Instansi terkait sekaligus disaksikan oleh Pegawai Kejaksaan Negeri kota Tarakan.

Dikatakan Waka Polres Tarakan Kompol Musni, S.E., S.I.K, bahwa dalam memberantas segala bentuk tindak pidana di kota tarakan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak atau instansi terkait, dan akan selalu menjaga sinergitas antara kepolisian polres tarakan dengan kejaksaan Negeri Tarakan serta stakeholder lainnya. Guna terwujudnya situasi yang aman dan kondusif diwilayah hukum polres tarakan.” tutupnya

Print Friendly, PDF & Email
Kabur Setelah Menikam, Seorang Pria Dijemput Polisi Saat Tidur
Belum Tobat Juga, Residivis Kembali Ditangkap Setelah mencuri Handphone
Diduga Aniaya Anggota Baru, 14 Mahasiswa Diberi Status Tersangka
Modus Bantu Teman Jualan, HA Bawa Kabur Duit Temannya
Diduga Bocor, Razia Sabung Ayam Nihil Tangkapan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Habis Mabuk Bersama, Seorang Pria Dikeroyok Teman Sendiri
Next Article Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Nasional Majukan Pertanian di Kaltara
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?