By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Curi Sepeda Motor, Tiga Pemuda Diringkus Polisi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Curi Sepeda Motor, Tiga Pemuda Diringkus Polisi
PEMERINTAHAN

Curi Sepeda Motor, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Redaksi
Last updated: 5 Maret 2022 00:44
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TANA TIDUNG – Tiga pemuda nekat mencuri sepeda motor yang disimpan digarasi berhasil diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Sesayap, Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Diketahui tiga pelaku tersebut bernama Dian (24), King (21) dan Jimmy (19). Ketiga pelaku ini awalnya mau menagih menagih uang hasil gadai Handphone (HP) anak dari Rustam pemiliki sepeda motor, namun belum dikasih karena anak Rustam tidak berada dirumah.

“Ketiga pelaku ini awalnya mau menagih uang hasil gadai HP kepada anak Rustam yang berinisial R, tetapi pada tanggal 23 Februari itu R tidak ada dirumah, jadi ketiga pelaku ini pulang,” terang Kapolsek Sesayap IPTU Radyan Kunto Wibisono.

Lanjutnya,”Sehari setelah datangnya para pelaku ke rumah korban, korban pun terkejut ketika melihat motor Scoopy warna hitam miliknya tidak ada di garasi rumahnya. Sehingga korban melapor ke polisi dan langsung dilakukan penyelidikan terkait kasus pencurian ini,” tambahnya.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan Reskrim Polsek Sesayap dan di dapati pelaku yang merupakan teman dekat dari anak korban.

“Setelah dilakukan pendalaman ditemukanlah barang bukti sepeda motor Scoopy warna hitam berserta STNK dan sebilah parang. Sebelumnya ada saksi yang melihat mereka membawa sepeda motor itu. Jadi, tim Reskrim pun langsung ke rumah para pelaku ini yang berada di jalan Sudirman Desa Tideng Pale,” tuturnya.

Kendati begitu, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.Dari kejadian ini korban juga mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta.

“Para pelaku ini tetap kita tahan sembari melanjutkan proses hukumnya. Untuk upaya jalur damai itu belum ada, dari pihak korban maupun pihak pelakunya,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Pemprov Terus Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Hulu Sungai Lumbis
Jalani Prosesi Kendi Nusantara, Gubernur Serahkan Tanah dan Air dari Kaltara
Wagub : Membangun Itu Tidak Susah
Mensos akan Laporkan Kendala Geografis Kaltara Kepada Presiden RI
Sosialisasi Jelang Pilkada dan Pemilu 2024, Gubernur: ASN Wajib Netral
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Dana Desa Terserap 100 Persen
Next Article Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did
20 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?