By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Kabur Sejak Lama, LH Mantan Kepsek SDN 052 Dipecat Tidak Hormat
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Kabur Sejak Lama, LH Mantan Kepsek SDN 052 Dipecat Tidak Hormat
HUKRIMPEMKOT TARAKANPENDIDIKAN

Kabur Sejak Lama, LH Mantan Kepsek SDN 052 Dipecat Tidak Hormat

Redaksi
Last updated: 4 Februari 2022 21:01
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 052 Tarakan berinisial LH diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya. Bukan tanpa alasan, LH diberhentikan lantaran melakukan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan penggelapan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2020 diperuntukan pembangunan prasarana Sekolah Dasar Negeri (SDN) 052 Tarakan.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tarakan, Eny Suryani, Jumat (4/2/2022).

“LH yang merupakan mantan Kepsek SDN 052 Tarakan sudah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lagi. Sebab Surat Keputusan (SK) pemecatan sebagai PNS sudah di keluarkan sejak tahun 2021 lalu. LH juga diberhentikan secara tidak hormat, karena dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama terkait kehadiran. Kalau kita tidak hadir 25 kali beruturut-turut sudah dianggap melanggar disiplin,” terangnya.

Lebih lanjut, Eny mengatakan, semenjak di lakukan upaya Operasi Tangkap Tangan (OTT), mantan Kepsek itu sudah tidak pernah hadir lebih dari tiga bulan lamanya, dan tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan.

“Pada bulan pertama LH tidak masuk bertugas, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap LH namun tidak datang. Semua prosedur dilakukan sampai akhirnya LH di berhentikan secara tidak hormat,” tuturnya.

“Penggunaan anggaran pendidikan harus di gunakan sesuai aturan yang berlaku serta penuh kehati-hatian. Kalau sampai keluar dari rel ya pasti bisa kena tindak hukum. Biasa kami melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan yang digunakan,” himbaunya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Terkait Putusan MK, Erick Hendrawan Sampaikan Hal ini
Lakukan Buka Puasa Bersama Masyarakat, HB Salurkan Santunan kepada Anak Yatim
Sudah Berdiri Puluhan Tahun, Ternyata SDN 009 Berada di Atas Lahan Bandara
Turut Berbelangsungkawa, Pemprov Kaltara Berikan Bantuan kepada Keluarga Korban Speedboat Ryan
This Chinese Province Says It Faked Fiscal Data for Several Years
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Papan Reklame Menunggak Pajak Ditertibkan Satpol PP
Next Article Hands on: Apple iPhone 7 review
86 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?