By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Bongkar Praktik Aborsi, Satu Pelaku Diamankan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Bongkar Praktik Aborsi, Satu Pelaku Diamankan
HUKRIM

Bongkar Praktik Aborsi, Satu Pelaku Diamankan

Redaksi
Last updated: 27 Oktober 2021 20:00
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN — Polisi bongkar dugaan praktik aborsi ilegal oleh di daerah Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Menanggapi hal ini, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan praktik aborsi itu tidak memiliki izin, sementara pelaku dengan inisial SP pun ditangkap polisi, sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Pulau Bangka, Selasa (26/10/2021) kemarin.

Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan segera menuju lokasi yang diduga sebagai tempat praktik aborsi ilegal dan berhasil menggagalkan percobaan aborsi serta mengamankan pelaku.

“Tim langsung menindaklanjuti laporan seteleah mendapatkan informasi. Kita lakukan penyelidikan den pengembang,”

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan didampingi ketua RT setempat guna sebagai saksi. Dari penggeledahan itu tim mendapatkan banyak barang bukti di tempat praktik aborsi ilegal pelaku berinisial SP,”

Sementara itu, Fillol menyebutkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antarnya 10 tablet obat ranitidine HCL, alat tensi meter, dua suntikan bekas, handphone, stethoscope dan beberapa barang yang lain.

Kendati begitu, Pelaku SP dikenakan pasal 75 junto Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Atau juga Pasal  64 junto Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Atau juga pasal 299 ayat satu KUHPidana.

“Dari keterangan pelaku yang didapatkan, SP sudah melakukan sekitar 9 kali praktik aborsi secara ilegal,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Niat Bobol Konter, Seorang Maling Kepergok Duluan
Kejaksaan Negeri Tarakan Musnakan Barang Bukti dari 77 Perkara Tindak Pidana Yang Terjadi Sepanjang Januari Hingga April
Sabu 4.1 Kilogram; Suami-Istri Berhasil Diamankan
Kaltara Dianggap Sangat Rentan Menjadi Jalur Masuknya Narkoba, Begini Pesan Kapolda
Bandar Togel di Tarakan Kembali Diciduk Polisi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kembangkan Potensi Olahraga dan Rekreasi Daerah, Wagub Kukuhkan Pengurus KORMI Malinau
Next Article Beri Bantuan Korban Kebakaran, Pemkot Berjanji Lakukan Penataan Pada Lokasi Kebakaran
2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?