By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Rapat Penyesuaian Bersama Mendagri, Dinas PTSP akan di Fokuskan untuk Pelayanan Publik
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Rapat Penyesuaian Bersama Mendagri, Dinas PTSP akan di Fokuskan untuk Pelayanan Publik
PEMKOT TARAKAN

Rapat Penyesuaian Bersama Mendagri, Dinas PTSP akan di Fokuskan untuk Pelayanan Publik

Redaksi
Last updated: 13 Agustus 2021 23:51
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Tanjung Selor-Menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah terkait kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) adakan rapat persiapan sebagai bentuk penyesuaian perubahan tersebut.

Rapat virtual yang disiarkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Suriansyah dari Ruang Rapat Sekda, Jumat (13/8).

Selain Sekda, Dedy Setiawansyah selaku Seksi Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan II Dinas PMPTSP Provinsi Kaltara juga hadir dalam pertemuan yang mengundang seluruh Sekda, Kepala Biro Organisasi, dan Kepala DPMPTSP di Indonesia ini.

“Vidcon tadi sebenarnya tindak lanjut dari PP Nomor 6 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan PTSP di daerah dan peraturan turunan dari Kemendagri nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal. Tapi ini baru diundang-undangkan Senin nanti,” ujar pria yang kerap disapa Dedy ini.

Ia menjelaskan bahwa kisi-kisi yang disampaikan oleh Suhajar Diantoro selaku Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri membahas mengenai perubahan pada kelembagaan Dinas PTSP di daerah.

“Mulanya bidang di Dinas PTSP ada empat dan satu sekretariat yang struktural semua, tapi nanti DPMPTSP akan terbagi menjadi dua bidang yang dikoordinator jabatan funsional untuk perizinan dan penanaman modal. Tapi kita belum liat isi permennya (Peraturan Mendagri, red), itu tadi kisi-kisi saja,” bebernya.

Tidak lupa ia mejelaskan bahwa perubahan peraturan tersebut disebabkan oleh tugas PTSP yang seharusnya khusus bergerak pada bidang pelayanan publik yang membahas mengenai perizinan membangun usaha serta investasi modal di daerah.

“Penyebabnya karena PTSP tidak dirumpunkan dengan yang lainnya tetapi khususkan pada pelayanan publik terkait perizinan dan investasi saja, makanya dirubah jadi dua itu tadi. Jadi perizinan itu untuk usahanya serta investasi untuk pengawasannya,” tambah Dedy lagi.(saq/dkispkaltara)

Print Friendly, PDF & Email
6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal
Sekda Harapkan Penyelerasan Dengan Visi dan Misi Gubernur
Persiapan Sensus, BPS Akan Buka Perekrutan SDM
Segera Difungsikan, Traffic Light Tinggal Menunggu Pemasangan Listrik
The Last Guardian Playstation 4 Game review
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Upayakan Kebutuhan Masyarakat Selama Pandemi, BKP Terapkan Program P2L
Next Article Intruksikan Penerapan RT Siaga & Kampung Trengginas, Tekan Penularan kasus Covid-19
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?