By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Dorong Peningkatan PAD Melalui Produk Lokal
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Dorong Peningkatan PAD Melalui Produk Lokal
KALTARAPEMERINTAHAN

Dorong Peningkatan PAD Melalui Produk Lokal

Redaksi
Last updated: 22 Mei 2024 22:57
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. H Suriansyah, M.A.P., ketika membuka acara Workshop Kajian Pengembangan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara di Hotel Luminor, Rabu (22/5).

Dalam sambutannya Sekprov Surianyah mengungkapkan perda ini diawali dengan terbitnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pemerintah Daerah diberi waktu 2 tahun untuk mengeluarkan perda.

“Regulasi ini mencakup jenis pajak dan tarif baru sesuai dengan HKPD, bertujuan meningkatkan PAD melalui peningkatan kualitas layanan pembayaran, kabupaten/kota di Kaltara telah mengeluarkan perda untuk mengimplementasikan UU HKPD,” kata Sekprov Suriansyah.

Sumber PAD Kaltara saat ini masih didominasi dari penerimaan transfer ke daerah atau dana perimbangan yang menyumbang 64,37 persen dari total pendapat daerah. PAD hanya menyumbang sisanya atau 34,33 persen dari total pendapatan daerah.

Berdasarkan ini, Sekprov menjelaskan PAD di Kaltara masih perlu untuk terus gali potensi – potensinya dengan terus mencari potensi pendapatan yang baru sesuai dengan potensi alam dan non alam serta kearifan lokal dimiliki.

Tambahnya, jika hanya mengharapkan sumber PAD dari transfer ke daerah maka dana pembangunan daerah tidak akan tercukupi dengan baik.

“Saya ingatkan agar sumber ekonomi harus terus kita tingkatkan, misalnya penggunaan batik lokal dan juga aksesoris lokal sangat membantu UMKM Kaltara dan membantu perputaran ekonomi masyarakat kita,”tuntasnya.

Turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Dr. Tomy Labo, SE.,M.Si., Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltara, Mas’ud Rifai, SST., MM., Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bulungan dan Tarakan, Dr. Marso, SE., M.Si, dan kepala perangkat opd se-Kaltara.(dkisp)

Print Friendly, PDF & Email
Rembuk Stunting, Wagub Fokuskan pada Transformasi Pikiran
Ingatkan Warga Kaltara Junjung Tinggi Toleransi
Serikat Pekerja Harapkan Perppu Ciptaker Konsisten
Resmi Dikukuhkan, Ketua Karang Taruna Tegaskan Siap Tancap Gas
Industri Pertambangan Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Kaltara
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Ratusan Buruh TKBM Datangi Kantor KSOP Kelas II A Tarakan, KSOP Pastikan Kapal PT PRI Beroperasi di pelabuhan Malundung Mulai Besok
Next Article Serahkan Sepeda Listrik Yang Diamankan, Polres Tarakan Himbau Warga Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Umum
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?