By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Sebelum Berstatus Caleg, Bacaleg Wajib Serahkan Setor Pemberhentian
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Sebelum Berstatus Caleg, Bacaleg Wajib Serahkan Setor Pemberhentian
POLITIK

Sebelum Berstatus Caleg, Bacaleg Wajib Serahkan Setor Pemberhentian

Redaksi
Last updated: 17 Mei 2023 23:29
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tarakan, Muhammad Taufik Akbar menerangkan saat ini pihaknya belum menerima adanya pendaftaran adanya Bacaleg ASN, TNI-Polri. Ia mengatakan, untuk ASN dan TNI-Polri diperbolehkan didaftarkan pada tahapan ini dengan menyertakan surat pengunduran diri pada instansinya. Selanjutnya jika ASN dinyatakan diterima sebagai Calon Legislatif (Caleg) maka ASN tersebut diwajibkan menyertakan surat keterangan pemberhentian.

“Dari peraturan, ketika dia ASN atau TNI-Polri, ketika dia mau mendaftar ke kami, maka dia wajib menyampaikan surat pengunduran diri sebagai ASN ke kita. Kemudian pada masa penceratan di CT, terakhir sebelum tanggal 3 Oktober, ASN TNI-Polri wajib menyampaikan SK bahwa dia sudah bukan lagi ASN TNI-Polri,”katanya.

“Masa pendaftaran itu mereka mau daftar. Kita lihat ini PNS atau bukan. kalau dia PNS, kita harus periksa mana surat pengunduran dirinya. Belum surat pensiunnya, belum surat ketetapan. Surat penetapan itu harus kita Terima sebelum tanggal 3 Oktober,”jelas dia.

Adapun nantinya Bacaleg tersebut belum dapat menyertakan surat pemberhentian, maka Bacaleg tersebut akan dinyatakan tidak lolos sebagai Caleg untuk bertarung pada Pemilu 2024.

“Tanggal 2 dia sudah harus sampaikan bahwa dia sudah bukan lagi PNS TNI-Polri yah sudah kita tetapkan. Tapi kalau sampai 3 Oktober berakhir masa pencermatan CT sesuai pasal 14 dan 15 PKPU. Ayat 3, kalau tidak disampaikan pada masa itu maka dinyatakan calon,”tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti Perkembangan Zaman, PKS Efektifkan Digital Pemilu Dalam Agenda Pendidikan Politik
Lakukan Uji Sahih RUU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Senator Kaltara sampaikan Pentingnya Manajemen Organisasi
Fokus Pada Pemutakhiran Data, Bawaslu Enggan Tanggapi Peredaran Kartu Pemilu Palsu
Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Bagi Perempuan, Ini Yang Disampaikan KPU Bulungan
Inginkan Keberlanjutan, Masyarakat Sebatik Perjuangkan Ziap 2 Periode
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Sebuah Mess Perusahaan Terbakar, Satu Penghuni Nyaris Terpanggang
Next Article Capai Rp 471 Miliar, Net Outflow Kaltara Alami Peningkatan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?