By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Langkah Tegas Pemprov Kaltara: Tambang Galian C di Kawasan Karst Siap Dihentikan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Langkah Tegas Pemprov Kaltara: Tambang Galian C di Kawasan Karst Siap Dihentikan
PEMPROV KALTARA

Langkah Tegas Pemprov Kaltara: Tambang Galian C di Kawasan Karst Siap Dihentikan

Redaksi
Last updated: 23 Januari 2026 16:47
Redaksi
9 bulan ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersiap mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan Galian C, terutama yang berada di kawasan bentang alam Karst yang memiliki nilai geologi tinggi dan fungsi ekologis vital.

Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Kaltara, Trimulbar, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus mengikuti aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Aturan tersebut mengatur secara jelas area yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan penambangan.

“Setiap penambangan Galian C wajib mengikuti ketentuan RTRW. Pemerintah sudah menentukan secara spesifik wilayah yang diizinkan dan yang dilarang,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Ia menekankan bahwa kawasan Karst termasuk wilayah dengan perlindungan khusus sebagai Cagar Geologi. Artinya, segala bentuk pertambangan di kawasan tersebut tidak akan diberikan izin.

“Kawasan Karst harus dijaga. Penambangan tidak akan diizinkan demi memastikan pelestarian lingkungan dan keamanan geologi,” tegasnya.

Trimulbar menambahkan, setelah proses penetapan dan verifikasi lapangan selesai, pemerintah akan memasang plang peringatan atau penanda resmi di sejumlah titik yang dilarang untuk aktivitas pertambangan.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara tidak akan kompromi terhadap penambangan yang berpotensi merusak ekosistem Karst yang memiliki fungsi penting bagi cadangan air, stabilitas tanah, hingga keanekaragaman hayati.Adv.ESDM

Print Friendly, PDF & Email
Gerakan Dukung Produktivitas Ekonomi Masyarakat Di Daerah Perbatasan Dan Prioritas Pedalaman Yang Belum Berlistrik
ASN Pemprov Kaltara Dihimbau Jauhi Narkoba dan Judol
Warga Perbatasan Kaltara Terima Bantuan 114 Sambungan Pasang Baru Listrik Gratis
DPRD Kaltara Sahkan Perda Rencana Umum Energi Daerah
Kaltara Sebagai Pusat Baru Hilirisasi Nasional Yang Berbasis Energi Hijau dan Industri Ramah Lingkungan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Hibah Infrastruktur EBT Memberi Dampak Langsung Bagi Peningkatan Layanan Publik dan Pemerataan Akses Energi Bagi Masyarakat di Daerah Terpencil Kaltara
Next Article Pemuda Diharapkan Mampu Kembangkan UMKM di Kaltara
UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?