By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: DPRD Kaltara Sahkan Perda Rencana Umum Energi Daerah
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » DPRD Kaltara Sahkan Perda Rencana Umum Energi Daerah
PEMPROV KALTARA

DPRD Kaltara Sahkan Perda Rencana Umum Energi Daerah

Redaksi
Last updated: 21 Desember 2025 14:06
Redaksi
4 bulan ago
Share
SHARE

TANJUNG SE:LOR – Provinsi Kalimantan Utara menjadi provinsi pertama di Indonesia yang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Ranperda RUED telah disetujui dan disahkan melalui rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa (16/12/2025).

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kaltara, Ir. Yosua Batara Payangan menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPRD Kaltara yang telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Perda RUED.

“Dengan persetujuan DPRD ini maka Kaltara menjadi provinsi yang telah menyusun rencana umum energi daerah yang telah direvisi sesuai dengan peraturan pemerintah tentang kebijakan negeri nasional,” jelas Kadis ESDM, Selasa (16/12/2025).

Dengan disahkannya Perda RUED maka Provinsi Kalimantan Utara menjadi provinsi pertama di Indonesia yang telah memiliki rencana umum energi daerah.

“Kita adalah provinsi pertama, Itu sudah disampaikan DEN (Dewan Energi Nasional) minggu lalu Kepada kami dalam pertemuan di Jakarta, apabila minggu depan Kaltara melakukan persetujuan di DPRD Maka Kaltara adalah provinsi pertama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan Kaltara menjadi provinsi pertama menyelesaikan revisi Perda RUED yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang kebijakan energi nasional dan Pepres Nomor 73 Tahun 2023 tentang metodologi penyusunan RUED.

Setelah pengesahan ini, selanjutnya Dinas ESDM Kaltara masih menunggu penomoran Perda dari Kementerian Dalam Negeri, dan setelah ditetapkan maka selanjutnya akan dikoordinasikan dan disosialisasikan dengan semua pemangku kepentingan di sektor energi.

“Termasuk dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara karena ini berhubungan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemudian segera dilakukan koordinasi dengan PT PLN karena ini berhubungan dengan rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) yang telah disusun PLN, kita akan sesuaikan,” pungkasnya. Adv.ESDM

Print Friendly, PDF & Email
Dinas ESDM Kaltara Komitmen Wujudkan Transisi Energi Hijau
Pengusaha Air Tanah Wajib Kantongi Rekomendasi Dari ESDM Kaltara
Kaltara Tetap Optimistis: Pemerataan Listrik Terus Bergerak Meski Anggaran Diperketat
Infrastruktur Jalan Macet, Pembangkit Lokal Jadi Solusi!
Satu Perusahaan Tambang di Kaltara Masuk Daftar 190 yang Disanksi Kementerian ESDM
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Dinas ESDM Kaltara Pastikan Survei Seismik WK Akia Berjalan Aman dan Terkendali
Next Article Kaltara Siap Cetak Sejarah, Jadi Provinsi Pertama Terapkan RUED Revisi Nasional
UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?