By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Dinas ESDM Kaltara Desak Perusahaan Galian C Segera Urus Perizinan Usaha
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Dinas ESDM Kaltara Desak Perusahaan Galian C Segera Urus Perizinan Usaha
PEMPROV KALTARA

Dinas ESDM Kaltara Desak Perusahaan Galian C Segera Urus Perizinan Usaha

Redaksi
Last updated: 18 Desember 2025 21:51
Redaksi
4 bulan ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara mendesak seluruh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan Galian C (bahan galian golongan C) untuk segera menyelesaikan proses perizinan usaha mereka.

“Langkah ini merupakan upaya serius pemerintah daerah untuk menertibkan kegiatan usaha pertambangan dan mengantisipasi maraknya praktik penambangan ilegal yang melanggar aturan,” jelas Kepala Dinas ESDM Kaltara, Yosua Batara Goa, Rabu (19/11/2025).

Yosua menyatakan, harapan pemerintah adalah agar semua perusahaan mengurus izinnya sesuai tahapan dan proses yang berlaku. “Harapan kita begitu, sehingga mereka juga berusaha bisa berusaha sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskannya ESDM Kaltara berfokus pada wilayah administrasi, yaitu melayani dan memproses perizinan yang diajukan oleh perusahaan. Hingga saat ini, angka perusahaan Galian C di Kaltara yang sudah legal di Kaltara belum sampai ratusan.

“Proses pengurusan izin sendiri memiliki tahapan yang berbeda-beda, mulai dari pengurusan Surat Izin Pemanfaatan Batu (SIPB) hingga pengurusan aspek lingkungan dan persetujuan teknis,” ungkapnya.

Berdasarkan pendataan pihaknya, aktivitas Galian C yang cukup banyak berada di beberapa kabupaten kota di Kaltara. “Yang terpenting adalah mereka harus mengurus izin,” imbuhnya.

Ia menekankan kembali aturan sudah dibuat dan harus dipatuhi untuk menghindari kegiatan ilegal. “Pemerintah tidak ingin kegiatan pertambangan dilakukan secara ilegal karena melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya. Adv.ESDM

Print Friendly, PDF & Email
Pemuda Diharapkan Mampu Kembangkan UMKM di Kaltara
BPBL Pemprov Kaltara Ringankan Beban Petani Rumput Laut Pantai Amal
Zainal Paliwang: Sumber Daya Kaltara Wajib Dikelola Bijaksana, Hindari Dampak Negatif Lingkungan
Pengusaha Air Tanah Wajib Kantongi Rekomendasi Dari ESDM Kaltara
Kaltara Sebagai Pusat Baru Hilirisasi Nasional Yang Berbasis Energi Hijau dan Industri Ramah Lingkungan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Tingkatkan Kompetensi Aparatur Pada Dinas ESDM Kalimantan Utara Melalui Pelatihan Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Next Article Gerakan Dukung Produktivitas Ekonomi Masyarakat Di Daerah Perbatasan Dan Prioritas Pedalaman Yang Belum Berlistrik
UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?