Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan terus mengintensifkan pelaksanaan penegakan peraturan daerah (Perda) serta penertiban guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam paparan oleh Mesak Adianto, S.Sos., M.Si, pada rapat koordinasi terkait gambaran umum pelaksanaan tugas Satpol PP di wilayah Kabupaten Nunukan.
Rapat Koordinasi Penyusunan Peta Rawan poten gangguan trantib dan rawan pelanggaran peraturan daerah satuan polisi pamon praja Kabupaten Nunukan berlangsung di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Rabu (10/2/2026)
Dalam upaya menciptakan ketertiban, Satpol PP menaruh perhatian pada pengaturan penggunaan jalan agar tidak disalahgunakan, seperti untuk berjualan di badan jalan, parkir sembarangan, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Selain itu, penertiban juga difokuskan pada perlindungan jalur hijau, taman, dan ruang terbuka publik agar tidak dirusak atau digunakan tidak sesuai peruntukannya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga fungsi fasilitas umum sekaligus memperindah lingkungan kota.
Satpol PP turut mengawasi pendirian serta pemanfaatan bangunan agar sesuai dengan perizinan dan tidak membahayakan keselamatan lingkungan sekitar. Pengaturan terhadap pedagang kaki lima (PKL) juga menjadi perhatian, termasuk lokasi, waktu, dan tata cara berjualan supaya tidak mengganggu fasilitas umum maupun estetika kota.
Pengawasan pemasangan reklame dilakukan agar memenuhi ketentuan izin, nilai estetika, serta tidak membahayakan masyarakat. Di sisi lain, aparat juga menindak aktivitas sosial yang berpotensi mengganggu ketenteraman, seperti keributan, gelandangan, pengemis, ODGJ dan tindakan lain yang meresahkan warga.
Tak hanya itu, Satpol PP Nunukan juga terlibat dalam pengamanan demonstrasi dan aksi massa, pemusnahan makanan dan minuman kedaluwarsa, serta penertiban peredaran minuman beralkohol. Operasi turut menyasar hotel dan penginapan, penertiban jam malam pelajar, hingga pengawasan jam kerja aparatur sipil negara
Melalui berbagai langkah tersebut, Satpol PP berharap dapat mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Nunukan, sekaligus meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi peraturan daerah. (*)



