By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Percepat Pengakuan MHA, Wabup Hermanus Soroti Peran Generasi Muda
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Percepat Pengakuan MHA, Wabup Hermanus Soroti Peran Generasi Muda
PEMKAB NUNUKAN

Percepat Pengakuan MHA, Wabup Hermanus Soroti Peran Generasi Muda

Redaksi
Last updated: 10 April 2026 08:01
Redaksi
4 hari ago
Share
SHARE

Nunukan – Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, menegaskan pentingnya percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat (MHA) dalam kegiatan Workshop Kolaborasi yang digelar di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Senin (6/4/2026)

Dalam paparannya Wabup Hermanus menyampaikan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945, yang mengamanatkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagai instrumen negara untuk memastikan pengakuan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan terhadap masyarakat hukum adat sebagai entitas komunitas yang memiliki hak dan kearifan lokal,” tegasnya.

Ia menjelaskan, proses pengakuan MHA harus melalui tahapan yang jelas, yakni identifikasi, verifikasi, dan validasi. Tahapan ini menjadi dasar penting agar pengakuan yang diberikan memiliki kekuatan hukum serta didukung data yang akurat sesuai ketentuan, termasuk merujuk pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2014.

Namun demikian, Hermanus juga mengakui adanya berbagai tantangan, baik dari sisi internal maupun eksternal. Tantangan internal meliputi kesiapan kelembagaan adat, sementara tantangan eksternal berkaitan dengan dinamika perkembangan zaman dan pengaruh teknologi terhadap generasi muda.

“Generasi saat ini, khususnya Gen-Z, menghadapi tantangan besar dalam pelestarian budaya. Banyak keterampilan tradisional yang mulai terlupakan karena derasnya arus teknologi. Ini harus kita mitigasi bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan lembaga adat sebagai pondasi utama dalam menjaga eksistensi masyarakat hukum adat. Menurutnya, lembaga adat yang kuat akan mampu menjadi motor penggerak dalam pelestarian budaya sekaligus pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal.

Hermanus juga menyoroti potensi ekonomi masyarakat adat yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal, seperti hasil hutan non-kayu berupa damar dan rotan. Ia mendorong agar potensi tersebut dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan masyarakat maupun daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.

Dalam konteks pembangunan daerah, ia menegaskan perlunya harmonisasi antara kepentingan negara dan masyarakat adat Desa,

Menurutnya, menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan tersebut guna mencegah konflik internal serta memastikan arah pembangunan tetap selaras.
“Musyawarah menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan, sehingga tercipta harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara,” tambahnya.

Tak hanya itu, Hermanus juga mengaitkan peran masyarakat adat dengan visi besar Indonesia Emas 2045. Ia menilai, masyarakat adat harus turut dipersiapkan sebagai bagian dari generasi produktif yang akan menopang Indonesia pada usia 100 tahun kemerdekaan.

“Penguatan generasi penerus, baik milenial maupun Gen-Z, harus dibarengi dengan pemahaman terhadap nilai-nilai adat agar identitas budaya tetap terjaga di tengah modernisasi,” jelasnya.

Di akhir paparannya, Hermanus mengapresiasi dukungan dan partisipasi berbagai pihak dalam upaya percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan. Ia berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat menghasilkan langkah konkret dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat ke depan.

“Kita ingin masyarakat hukum adat tidak hanya diakui, tetapi juga diberdayakan secara nyata, sehingga mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah dan nasional,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Pemkab Nunukan Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Penginputan E-Monev dan E-SAKIP 2026
Wabup Hermanus Ikut Dampingi Wamen Diktisaintek Tinjau UTBK di UBT
Kakanwil Dirjen Imigrasi Kalimantan Timur Kunjungi Kabupaten Nunukan
Bupati dan Wabup Nunukan Wujudkan Janji Politik, Bagikan Seragam Sekolah Gratis untuk SD dan SMP
Wakil Bupati Nunukan Lepas Pawai Budaya di Sebuku: Wujud Syukur dan Kebersamaan di HUT ke-26
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pemkab Nunukan Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Next Article Dinas Perhubungan Nunukan Gandeng Poltekpel Barombong, Gelar Diklat Basic Safety Training (BST) dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60Mil
UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?