By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Pemkab Nunukan Pastikan THR Aparatur Cair Jelang Lebaran 1447 H
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Pemkab Nunukan Pastikan THR Aparatur Cair Jelang Lebaran 1447 H
PEMKAB NUNUKAN

Pemkab Nunukan Pastikan THR Aparatur Cair Jelang Lebaran 1447 H

Redaksi
Last updated: 31 Maret 2026 10:22
Redaksi
3 minggu ago
Share
SHARE

Nunukan, Pemerintah Kabupaten Nunukan memastikan kesiapan anggaran untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, mengatakan pemerintah daerah telah menerima salinan regulasi terbaru tersebut beberapa hari lalu sebagai dasar pelaksanaan pembayaran THR di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah akan mengikuti sepenuhnya ketentuan yang diatur dalam regulasi pemerintah pusat tersebut. Ia menjelaskan bahwa penerima THR di lingkungan Pemkab Nunukan mencakup kepala daerah, anggota legislatif daerah, aparatur sipil negara, hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Pemerintah daerah tentu akan mengacu pada ketentuan tersebut. Penerima THR meliputi bupati, anggota DPRD, ASN, serta PPPK,” kata Iwan Kurniawan, Jumat (13/3/2026).

Ia menambahkan, besaran THR pada prinsipnya setara dengan penghasilan satu bulan yang diterima pada periode sebelumnya. Namun terdapat pengecualian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun.

Dalam kondisi tersebut, besarannya akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani. Skema tersebut dimaksudkan untuk menjaga asas keadilan sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan teknis yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa mekanisme teknis penyaluran anggaran THR di daerah akan dituangkan melalui peraturan kepala daerah. Aturan tersebut nantinya menjadi dasar operasional bagi organisasi perangkat daerah dalam memproses pencairan dana kepada para penerima.

Ia berharap pencairan THR tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan aparatur pemerintah menjelang hari raya, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di daerah perbatasan tersebut.

Menurutnya, momentum pencairan THR secara serentak memiliki potensi untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran uang di berbagai sektor usaha, mulai dari perdagangan, jasa, hingga usaha mikro dan kecil.

“Bayangkan jika seluruh pegawai menerima THR pada waktu yang sama, tentu akan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di berbagai sektor,” ujarnya.

Di sisi lain, Iwan mengingatkan bahwa pemberian THR merupakan bentuk perhatian dan apresiasi negara kepada aparatur pemerintah atas kinerja yang telah diberikan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa aparatur negara tetap memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia menekankan agar momentum menjelang Hari Raya Idul Fitri tidak mengurangi komitmen aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik secara optimal.

Pemerintah Kabupaten Nunukan, lanjutnya, berharap seluruh aparatur tetap menjaga profesionalitas serta disiplin kerja, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah perbatasan yang memiliki dinamika sosial dan ekonomi cukup tinggi.

Dengan kesiapan anggaran dan payung regulasi yang telah diterima, pemerintah daerah optimistis proses pencairan THR bagi aparatur di Kabupaten Nunukan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan mampu memberikan stimulus ekonomi lokal menjelang perayaan Idul Fitri tahun ini.

Print Friendly, PDF & Email
Mayday 2025, Bupati Nunukan Hadir Ditengah Para Buruh
Bupati Irwan Sabri Terima Audiensi Asosiasi Pembudidaya Rumput Laut
Pemkab Nunukan Launching Perdana Program Subsidi Ongkos Angkut Barang di Lumbis
Bupati Nunukan Kunjungi Pasien Anak Penderita Kanker Otot, Beri Dukungan dan Bantuan
Pererat Sinergi, Dankodaeral XIII Tarakan Kunjungi Nunukan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Lomba Bedug Sahur Berlangsung Meriah, Masyarakat Padati Sepanjang Rute Perjalanan
Next Article Bupati Pimpin Rakor Pimpinan Perangkat Daerah Bahas Kesiapan Idul Fitri dan Pasokan BBM di Nunukan
UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?