Nunukan, Pemerintah Kabupaten Nunukan memastikan kesiapan anggaran untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, mengatakan pemerintah daerah telah menerima salinan regulasi terbaru tersebut beberapa hari lalu sebagai dasar pelaksanaan pembayaran THR di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah akan mengikuti sepenuhnya ketentuan yang diatur dalam regulasi pemerintah pusat tersebut. Ia menjelaskan bahwa penerima THR di lingkungan Pemkab Nunukan mencakup kepala daerah, anggota legislatif daerah, aparatur sipil negara, hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Pemerintah daerah tentu akan mengacu pada ketentuan tersebut. Penerima THR meliputi bupati, anggota DPRD, ASN, serta PPPK,” kata Iwan Kurniawan, Jumat (13/3/2026).
Ia menambahkan, besaran THR pada prinsipnya setara dengan penghasilan satu bulan yang diterima pada periode sebelumnya. Namun terdapat pengecualian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun.
Dalam kondisi tersebut, besarannya akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani. Skema tersebut dimaksudkan untuk menjaga asas keadilan sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan teknis yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa mekanisme teknis penyaluran anggaran THR di daerah akan dituangkan melalui peraturan kepala daerah. Aturan tersebut nantinya menjadi dasar operasional bagi organisasi perangkat daerah dalam memproses pencairan dana kepada para penerima.
Ia berharap pencairan THR tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan aparatur pemerintah menjelang hari raya, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di daerah perbatasan tersebut.
Menurutnya, momentum pencairan THR secara serentak memiliki potensi untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran uang di berbagai sektor usaha, mulai dari perdagangan, jasa, hingga usaha mikro dan kecil.
“Bayangkan jika seluruh pegawai menerima THR pada waktu yang sama, tentu akan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di berbagai sektor,” ujarnya.
Di sisi lain, Iwan mengingatkan bahwa pemberian THR merupakan bentuk perhatian dan apresiasi negara kepada aparatur pemerintah atas kinerja yang telah diberikan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa aparatur negara tetap memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia menekankan agar momentum menjelang Hari Raya Idul Fitri tidak mengurangi komitmen aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik secara optimal.
Pemerintah Kabupaten Nunukan, lanjutnya, berharap seluruh aparatur tetap menjaga profesionalitas serta disiplin kerja, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah perbatasan yang memiliki dinamika sosial dan ekonomi cukup tinggi.
Dengan kesiapan anggaran dan payung regulasi yang telah diterima, pemerintah daerah optimistis proses pencairan THR bagi aparatur di Kabupaten Nunukan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan mampu memberikan stimulus ekonomi lokal menjelang perayaan Idul Fitri tahun ini.



