By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Gaji PNS Bakal Naik, BKD Kaltara Tegaskan Belum Terima Surat Pusat
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Gaji PNS Bakal Naik, BKD Kaltara Tegaskan Belum Terima Surat Pusat
PEMERINTAHAN

Gaji PNS Bakal Naik, BKD Kaltara Tegaskan Belum Terima Surat Pusat

Redaksi
Last updated: 6 Desember 2023 00:27
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Adanya keputusan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), PNS, TNI dan Polri. Adapun kenaikan gaji seluruh PNS di Indonesia nantinya sebesar 8% dan mulai berlaku pada 2024 mendatang. Sesuai dengan usulan yang sudah ditetapkan dalam UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 pada September lalu.

Diketahui, kisaran gaji PNS secara umum yang akan diterima berdasarkan golongan I sampai IV berbeda-beda. Mulai golongan satu I dari sebelumnya Rp1.560.800 – Rp2.686.500 menjadi Rp1.685.664 – Rp2.901.420. Selanjutnya, golongan II, dari Rp2.022.200 – Rp3.820.000 menjadi Rp2.183.976 – Rp7.125.600 dan Golongan III Rp2.579.400 – Rp4.797.000 menjadi Rp2.785.752 – Rp5.180.760 lalu, Golongan IV dari Rp3.044.300 – Rp5.901.200 menjadi Rp3.287.844 – Rp6.373.296.

Di Kaltara sebagai daerah yang akan menetapkan kenaikan gaji PNS, disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Ariampa mengakui, hingga saat ini Pemprov Kaltara belum menerima secara resmi surat keputusan.

“Untuk kapan akan diberlakukan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut, kita belum terima surat keputusan secara resmi,” bebernya kepada A-News.Id.

Namun, secara pasti lanjut Andi apa yang telah ditentukan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah pun akan mengikuti sesuai arahan.

“Kalau aturan Menkeu, ya, harus diikuti dan pada 2024 ini semua gaji PNS memang akan naik. Namun mulainya kapan akan diberlakukan saya belum mengetahui sebab masih menunggu keputusan resminya,”tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email
Dianggap Belum Siap, Pelabuhan Tengkayu Belum Diserahkan Ke Pemkot?
Safari Ramadan di Malinau, Gubernur Naik Roda Dua dari Tanjung Selor
Paparkan 10 Program Prioritas di Hadapan Senator
Gubernur Apresiasi Bakti Sosial yang Digelar Komunitas Kaltara di Hati
Gubernur Kaltara Jalan Sehat Bersama Warga
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Wujudkan ASN Unggul, 1.734 ASN Jalani Penilaian dan Kompetensi
Next Article Bertambah, Satreskrim Polres Tarakan Kembali Ciduk 6 Mahasiswa Yang Terlibat Perkelahian
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?