By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Ditjen Pajak Wacanakan NIK Menjadi Nomor NPWP Masyarakat
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Ditjen Pajak Wacanakan NIK Menjadi Nomor NPWP Masyarakat
PEMERINTAHAN

Ditjen Pajak Wacanakan NIK Menjadi Nomor NPWP Masyarakat

Redaksi
Last updated: 15 Agustus 2022 23:01
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan diberlakukan pada 2023. Adapun aturan ini tertuang dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan, Gerrits Parlaungan Tampubolon mengatakan, Sejak 14 Juli lalu penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mulai dilakukan. Tahap penyesuaian dilakukan hingga 31 Desember 2023 dan akan mulai diterapkan sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

“NIK menjadi NPWP ini diatur dalam Undang undang harmonisasi perpajakan. Mekanismenya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112 Tahun 2022 yang sudah dikeluarkan 8 Juli lalu. Juga mengatur tentang perubahan format NPWP badan seperti CV, Badan, Yayasan dan Koperasi,” terangnya belum lama ini.

NIK menjadi NPWP ini merupakan wajib pajak (WP) orang pribadi. Implementasinya sudah mulai sejak 14 Juli, namun masih dalam masa transisi hingga 31 Desember 2023.

Dalam masa transisi ini, WP orang pribadi yang sudah terdaftar atau sudah memiliki NPWP tetap berlaku, NIK juga menjadi NPWP. Tinggal dilakukan pemadanan data, menyinkronkan data. WP bisa secara mandiri atau ada pemberitahuan dari pihak pajak melalui email ke WP, NIK yang sudah tercantum di NPWP statusnya valid atau tidak valid.

“Kalau statusnya valid, maka pada 1 Januari 2024 sudah siap dan NIK berfungsi penuh sebagai NPWP. Kalau tidak valid, wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan data. Bisa mandiri atau secara online atau bisa ke kantor pajak, melalui help desk pemadanan data,” jelasnya.

Sementara itu, untuk otoritas mengakses, nantinya akan dibuat sendiri. Akan tetapi, pihaknya masih hanya mengakses data yang ada di perpajakan dan bisa meminta data lainnya by request.

“Agar doubel indentitas tidak terjadi. Misalnya NPWP dimana alamatnya, kependudukannya dimana. Kita sudah memiliki basis data yang sangat lengkap di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” jelasnya

Penggabungannya nanti akan dilakukan teknisnya secara otomasi. Pihaknya juga sudah bisa mengakses data NIK, khususnya data yang sudah berubah KTP elektronik.

“Nanti tinggal dilakukan validasi secara time line untuk manual cleansing hingga manual verification. Secara otomatis nantinya sistem perpajakan akan melakukan kecocokan data dengan identitas kependudukan,” pungkasnya

Print Friendly, PDF & Email
Hadiri Peresmian Makorem 092/Maharajalila, Gubernur Sampaikan Pesan Presiden
Cegah Tindak Pidana Korupsi, Gubernur Ingin Supervisi KPK Digelar Secara Rutin
Raih WTP Ketujuh Kalinya, Pemprov Kaltara Menilai Itu Kewajiban
Resmi Ditutup, Ini Jumlah Torehan Medali Kontingen Kaltara Selama FORNAS VI
Tim Panahan Tradisional Kaltara Raih Medali Emas di Fornas VI Palembang
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Progress KIHI Signifikan, Menko Marves Bakal Kembali Kunjungi Kaltara
Next Article Tertimbun Tanah Galian, Seorang Lansia Berhasil Diselamatkan
5 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?