By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Wujudkan Transformasi Kepegawaian melalui UU ASN
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Wujudkan Transformasi Kepegawaian melalui UU ASN
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

Wujudkan Transformasi Kepegawaian melalui UU ASN

Redaksi
Last updated: 8 Desember 2023 01:02
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendorong transformasi kepegawaian melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa mengungkapkan ini menjadi atensi serius demi terwujudnya pemerintahan yang profesional.

“Kita menginginkan pemerintahan yang profesional dengan implementasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini mutlak sangat kita butuhkan,”kata Andi Amriampa saat membacakan Sambutan Gubernur Kaltara pada Sosialisasi UU No.20/2023 di Hotel Grand Pangeran Khar, Kamis (7/12).

Ia menceritakan peraturan kepegawaian telah mengalami perjalanan panjang mulai dari UU No.18/1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian hingga hadirnya undang-undang baru yang merupakan wujud penyempurnaan dari UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, penyempurnaan ini dilakukan untuk menjawab dinamika perkembangan zaman. Serta mewujudkan ASN yang profesional, netra, dan berintegritas. Melalui aturan terbaru, kata Andi Amriampa, pemerintah berharap terwujudnya ASN yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.
“Serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila,”papar Andi Amriampa.

Selain itu, hadirnya UU No.20/2023, kata Andi Amriampa juga bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan transformasi ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
“Semua tujuan mulia dibalik UU ASN tersebut tentu tidak akan mungkin dapat terlaksana dengan baik, bila pelaku sekaligus obyek dari peraturan tersebut belum memahami sepenuhnya. Sehingga para ASN diharapkan membaca kembali substansi yang dimiliki UU tersebut,”jelasnya.

Ia menyebtkan, ASN merupakan sumber daya penggerak utama yang akan melaksanakan berbagai misi. Karena itu, segala aspek kompetensi dan pelaksanaan manajemen ASN harus dapat dilaksanakan dengan baik.

Print Friendly, PDF & Email
Bantuan Oksigen dari Singapura Tiba di RSUD Tarakan
Upayakan Pengendalian Inflasi, KPwBI Lakukan Penanaman Bawang dan Cabai
Sempat Mengering, Embung Binalatung Sudah bisa Difungsikan
Serahkan Bantuan Kepada Tokoh Agama, Wagub Ingatkan Warga Tetap Menjaga Prokes
Cicipi Nanas dan Olahan Singkong Desa Kampung Baru, Wagub Syukuri Berkah Dari Tuhan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Jadi Tuan Rumah Porwada 2023, Kontingen Tarakan Optimis Juara,
Next Article Tak Terima Diputuskan, Remaja Sebarkan Foto dan Video Asusila Mantan Pacarnya
65 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?