By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Tergiur Uang 15 Juta, Botak Nekat Ngurir Sabu 5 Kilogram
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Tergiur Uang 15 Juta, Botak Nekat Ngurir Sabu 5 Kilogram
HUKRIMKALTARA

Tergiur Uang 15 Juta, Botak Nekat Ngurir Sabu 5 Kilogram

Redaksi
Last updated: 28 Desember 2023 01:26
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Ditpolairud Polda Kaltara berhasil mengamankan 5 kg narkotika jenis sabu-sabu di perairan Tanjung Daun Kabupaten Tana Tidung (KTT) Kalimantan Utara pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 08.00 WITA. Hasil tangkapan tersebut dirilis pada Rabu (27/12/2023) pagi di kantor Polairud Polda Kaltara di Kota Tarakan. Dalam rilis tersebut 1 orang pelaku dihadirkan dalam press rilis.

Saat diwawancara, Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan menerangkan, kasus peredaran ini melibatkan pelaku berinisial JS. JS diketahui bekerja sebagai petambak berhasil diamankan pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 14.30 WITA. Tersangka JS dijanjikan uang sebanyak Rp15 juta dan baru menerima Rp6 juta sebgai DP.JS berdomisili di Tarakan

“Tersangka JS atau dikenal botak diketahui mendapatkan perintah dari saudara AJ yang berada di Tarakan untuk mengambil sabu lima bungkus di perairan Tanjung Daun,”ucapnya.

Selanjutnya usai menerima informasi, Kanit 1 Siintelair segera melakukan penyelidikan di perairan Juata Laut. Lalu pada pukul 14.30 WITA, personel melihat speedboat berwarna hijau bertuliskan Kuda Liar dimotori seseorang hendak merapat ke Pelabuhan TPI. Kemudian personel Ditpolairud Polda Kaltara mendekati speedboat tersebut kemudian melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut.

“Setelah petugas kami memeriksa, hasilnya ditemukan karung putih dalam speedboat dan di dalamnya ada tas ransel hitam berisi 4 bungkus plastik berwarna hijau diduga sabu. Selain itu ditemukan sebatang besi yang terletak di lantai speedboat dekat kursi kemudian selain karung juga didapati paper bag warna oranye di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna bening dibungkus sarung bantal. Selanjutnya BB dibawa beserta pelaku diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara untuk pemeriksaan selanjutnya,” terangnya.

JS terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman pidananya mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Print Friendly, PDF & Email
Masuk Rumah Warga, Ular Phiton Sepanjang 2 Meter Diamankan
DKISP Gelar Bimtek untuk Antisipasi Insiden Keamanan Informasi
Refleksikan Idul Adha, Pemprov Kaltara Berharap Qurban Dapat Tingkatkan Kesolehan Masyarakat
Tarakan Jadi Tuan Rumah Musywil IPM Ke IV Kaltara, “Spirit Inklusivitas Menyongsong Era Baru IPM”
Pemilik Usaha Kayu Diwajibkan Urus Izin
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Gelar Talk Show PPDI Berharap Difabel Diberi Peluang
Next Article Sepakat Restorative Justice, UBT Pertemukan Seluruh Pihak Selesaikan Kasus Perkelahian Antar Mahasiswa
3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?