By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Sosialisasi Jelang Pilkada dan Pemilu 2024, Gubernur: ASN Wajib Netral
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Sosialisasi Jelang Pilkada dan Pemilu 2024, Gubernur: ASN Wajib Netral
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

Sosialisasi Jelang Pilkada dan Pemilu 2024, Gubernur: ASN Wajib Netral

Redaksi
Last updated: 8 Desember 2022 21:48
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) harus bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Gubernur Kaltara Drs H Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum saat membuka kegiatan Sosialisasi Netralisasi ASN pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024, Kamis (8/12).

Gubernur memahami, meskipun sejatinya memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung, ASN harus netral dan tidak boleh melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada, sebagimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Meskipun memiliki hak pilih, sebagai ASN tidak boleh berpolitik praktis. ASN memiliki asas netralitas, dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” kata Zainal Arifin Paliwang.

Zainal melanjutkan, dalam menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan dan Kepala Daerah.

“Ini mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai, menghindari diri dari conflict of interest,” ujarnya.

Birokrasi pemerintahan, lanjutnya, akan kuat jika ASN bersikap netral dari segala bentuk kepentingan dan pengaruh politis dalam mendukung iklim demokrasi yang sehat.

“Demokrasi adalah pesta rakyat, jangan sampai dirusak oleh tindakan dan perbuatan yang justru mencederai demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Suryani, SE., M.Pd mengungkapkan, jelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di wilayah Kaltara, netralitas Aparatur Sipil Negara menjadi perhatian khusus Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Suryani mengatakan pihaknya berkomitmen akan mengawasi netralitas ASN pada Pemilu serentak 2024. “Jika ada laporan terkait pelanggaran netralitas ASN pada pemilu dan pilkada, kita tunggu laporannya,” ujarnya.

Ia berharap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 para ASN dapat menjaga integritas dan independensi sebagai motor pemerintahan.

“Jadikan pemilu dan pilkada 2024 menjadi pesta demokrasi yang bermartabat dengan bersikap profesionalitas, independensi dan netralitas,” tuntasnya.

Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Bawaslu Kaltara dan Pemprov Kaltara.

Kerjasama ini sebagai pedoman dalam penguatan tugas dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing untuk mewujudkan sinergitas dalam mencegah dan mengawasi pelanggaran pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

Kemudian, dirangkaikan dengan deklarasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara dalam rangka menjaga netralitas ASN.

Print Friendly, PDF & Email
Sudah Zona Kuning, Gubernur Minta Vaksinasi Tetap Digenjot
Gelombang Covid-19 Diprediksi Terjadi Akhir Tahun, Begini Pesan Pengamat
Tergiur Uang 15 Juta, Botak Nekat Ngurir Sabu 5 Kilogram
Gubernur Harapkan Langkah Strategis Optimalisasi Penerimaan Pajak
KPU Bulungan Gelar Simulasi, Tekankan Tidak Jauh Berbeda Dari Pemilihan Sebelumnya
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kelompok Tani Desa Gunung Putih Terima Bantuan dari Gubernur
Next Article Diduga Kelebihan Muatan, Speed Boat Non Reguler Kargo Terbalik
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?