By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Sebanyak 1,79 Kilogram Shabu Dimusnahkan Polres Bulungan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Sebanyak 1,79 Kilogram Shabu Dimusnahkan Polres Bulungan
HUKRIMKALTARA

Sebanyak 1,79 Kilogram Shabu Dimusnahkan Polres Bulungan

Redaksi
Last updated: 22 September 2022 19:51
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,79 kilogram hasil empat kali tangkapan Satresnarkoba Polres Bulungan pada bulan Juli hingga Agustus 2022, kini dimusnahkan.

Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, barang bukti pertama berasal dari tangkapan 24 Juli 2022. Ini sekaligus menjadi yang terbesar di antara tiga tangkapan berikutnya.

Petugas kepolisian mengamankan 1,76 kg sabu dari tangan LS, MN dan MR di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor.  Polres Bulungan kemudian melanjutkan pengembangan kasus ini sampai ke Kalimantan Timur yang menjadi tujuan pengiriman.

“Barang bukti kedua dari tangkapan 28 Juli 2022 dengan tersangka NL, barang bukti yang diamankan seberat 23,55 kg, lokasi penangkapan di Tanjung Palas,” ungkapanya belum lama ini.

Adapun, barang bukti yang ketiga didapat dari tersangka AH dengan berat 7,49 kg. AH ditangkap tanggal 20 Agustus 2022 di Sekatak. 
Terakhir, barang bukti yang diamankan seberat 0,24 kg dari tersangka berinisial BS.

“Saudara BS ini kita tangkap tanggal 21 Agustus 2022, lokasinya di Kilometer 2, di depan gang salah satu perumahan di sana,” jelasnya.

Dari barang bukti yang diamankan, Ronaldo menuturkan jika ada 3.582 masyarakat yang terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Dengan asumsi setiap 1 gram dapat dikonsumsi oleh dua orang.

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Ronaldo mencermati jika peredaran narkotika sudah merambah seluruh wilayah Bulungan. 
Oleh sebab itu, Polres Bulungan sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan indikasi peredaran dan penyalahgunaan di wilayahnya.

“Bahkan apabila ada keluarganya yang menjadi salah satu pecandu, jangan takut melaporkan. Karena sesuai amanat Perpol 08 Tahun 2021, ditegaskan pendekatan untuk pecandu adalah melalui rehabilitasi,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email
Arus Mudik Meningkat, Tambahan Ekstra Flight Belum Pasti
Percepat Herd Immunity di Kaltara, DPD PIKI Laksanakan Vaksinasi Massal
Obama Takes Jerry Seinfeld for a Drive Around the White House
Akibat Pengaruh Alkohol, Seorang Pria Tikam Temannya Sendiri
Buka Rakernas APPSI Tahun 2023, Presiden Minta Gubernur Dorong Belanja Masyarakat
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Bantu Lansia Veteran hingga Kunjungi Berbagai Sekolah
Next Article Buntut Pencemaran Lingkungan di Malinau, Satgas Investasi Bakal Turun Gunung
170 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?