By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Vaksin Bisa Dilakukan Pada Pelaku Perjalanan Dalam Kondisi Tertentu
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Vaksin Bisa Dilakukan Pada Pelaku Perjalanan Dalam Kondisi Tertentu
PEMKOT TARAKAN

Vaksin Bisa Dilakukan Pada Pelaku Perjalanan Dalam Kondisi Tertentu

Redaksi
Last updated: 12 Juli 2021 18:50
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Guna mencegah kembali berkembangnya pandemi covid-19, sehingga pemerintan Mengeluarkan Surat Eedaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19.

Hal itu lantaran kasus penularan dibawa oleh sebagian besar pelaku perjalanan baik darat, laut, maupun udara. Sehingga dalam persyaratan keberangkatan antar provinsi, selain surat keterangan negatif Covid-19 melalui swab antigen maupun RT PCR, calon penumpang angkutan laut dan udara juga harus menunjukkan bukti telah divaksinasi.
Hal itu diterangkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Tarakan, dr Devi Ika Indriarti M.Kes.

“Pelaku perjalanan yang akan keluar Tarakan bisa divaksin di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Tapi, hanya pelaku perjalanan dalam kondisi mendesak yang diprioritaskan. Misalnya meninggalnya anggota keluarga inti, atau yang akan menikah sudah menentukan tanggalnya bisa diprioritaskan,”ujarnya, (12/7).

Sementara itu, ditegaskannua Bandara International Kelas I Utama Juwata Tarakan juga telah menyiapkan ruangan khusus untuk melakukan vaksin bagi pelaku perjalanan oleh KKP. Lanjutnya, saat ini masyarakat harus dapat adaptasi baru, dan sementara meninggalkan kebiasaan lama. Setidaknya hal ini terus dilakukan sampai pemerintah menyatakan pandemi sudah berakhir.

“Jangan selalu merasa aman, tetap cuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak dan menggunakan masker. Karena ini bagian dari kebersihan,”tuturnya.

Menurutnya, tidak ada jaminan kondisi akan swlalu aman. Mengingat tahun lalu, Tarakan sempat menyandang zona hijau. Namun pada bulan Desember, ternyata terjadi lonjakan kasus positif.

“kita tidak boleh lengah, karena saat ini sebagian besar kelurahan sudah banyak yang zona hijau. Mudahan, semua kelurahan bisa menjadi hijau,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email
BWS Sebut Solusi Memaksimalkan Suplai Embung Binalatung Adalah Pengerukan
Snapchat ex-employee claims company faked growth stats to boost value
Setelah Tertunda 2 Tahun, Kaltara Kembali Berangkatkan Jemaah Umroh
Sempatkan Waktu ke Tarakan, Gubernur Bersama Istri Datangi Rumah Duka
Nintendo Switch UI gets new close-up in deleted tweet
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article IDI Usulkan Nakes Divaksin 3 Kali, Begini Penjelasannya
Next Article Lakukan Doa Bersama Zainal Paliwang Berharap Kaltara Bebas dari Pandemi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?